
PEKANBARU - Jelang memasuki Bulan Suci Ramadan, pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP diminta gencar melakukan razia dan penertiban minuman beralkohol (Minol) yang saat ini dilaporkan banyak beredaran di tengah-tengah masyarakat, termasuk di warung-warung kelontong.
Menurut Ketua II Majelelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat bertindak tegas terhadap warung kelontong yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol (Minol), terlebih lagi kurang dari 30 hari lagi bulan Ramadan akan tiba.
"Pemerintah melalui penegak hukum kita (MUI) dorong terus untuk melakukan razia terhadap minuman keras yang dijual di tempat yang tidak selayaknya dijual. Tak hanya sekedar penertiban saja, Satpol PP Pekanbaru hingga pihak kepolisian harus terus melakukan pemantauan agar peredaran Minol tidak semakin merebak luas," ujar Zulhusni Domo, Kamis (18/3/2021).
Sebetulnya, lanjut Zulhusni, bukan hanya menjelang bulan Ramadan saja, tapi bulan-bulan lainnya juga harus dilakukan penertiban. "Kita harus hormati kemuliaan bulan Ramadan, kepada penjual dan pemilik warung di tempat umum untuk tidak menjual Minol," jelasnya.
Lebih jauh Domo menegaskan bahwa Provinsi Riau ataupun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang berkebudayaan Melayu, dimana budaya Melayu dikenal kuat dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas-jelas mengharamkan minuman beralkohol. "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," pungkasnya.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Riau |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

