Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Polsek Singingi Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu - sabu
Kamis 03 Maret 2022, 06:48 WIB

KUANTAN SINGINGI, Jetsiber.com - Personil Polsek Singingi tangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu inisial S Alias T Bin B, laki - laki lahir  12 Agustus 1990, alamat Jalur IV Desa air mas Kecamatan  Singingi.


Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.

Dijelaskan Kako,  bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di desa Logas hilir Kecamatan  Singingi Kabupaten  Kuansing.

Mendapatkan informasi tersebut,  Kapolsek Singingi memerintahkan Personil Polsek Singingi untuk melakukan penyelidikan dilapangan yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim AIPTU M.Donal beserta 4 orang anggota. Sekira jam 14.15 wib.

Selanjutnya Personil Polsek Singingi langsung bergerak menuju Tempat kejadian perkara dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas hilir. Dilokasi itu Personil lansung  mengamankan  1 (satu) Orang Tersangka beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) orang Tersangka lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai  (DPO)," Ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,

Selanjutnya terhadap Tersangka, dan seluruh barang bukti  (BB) kata Koko telah  dibawah ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup Koko

Sumber: Humas Polres Kuansing.




Editor :
Kategori : Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top