Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
  • Wabup Rohul Tutup Pesta Siaga Kwarcab Rohul 2025, Rambah Raih Juara Umum   ●   
Terlibat Narkoba Satu Pemuda di Ringkus Satresnarkoba Kampar
Sabtu 26 Februari 2022, 11:02 WIB

 

Gunung Sahilan,  – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengakan satu orang pemuda yang terlibat dengan Narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (23/2) sekira pukul 19.00 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah NA (27) warga Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Dusun Sungai Dongku Desa Kebun Durian Kec Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 26 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 5.71 Gram), 1 buah plastik bungkus rokok  1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 Unit Hp Merk Strawberry, Uang Tunai Sejumlah Rp. 200.000.

Peristiwa ini bermula Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NA  sering bertransaksi Narkotika di Dusun Sungai Dongku Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 1 orang yang mencurigakan di Jalan Karet Desa Gunung Sahilan, melihat hal tersebut tim opsnal sat res narkoba polres Kampar langsung mengamankan NA.

Kemudian tim opsnal sat res narkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 26 (dua puluh enam) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dalam kotak rokok Gudang Garam Surya Milik Palaku NA.

Dari interogasi Tersangka mengakui bahwa 26 (dua puluh enam) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari Sdr. Y (dpo) yang waktu transaksi pada rabu (23/2) sekira pukul 23.00 wib di Desa Kebun Durian Kec Gunung Sahilan

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba AKP Akp Daren Maisar SH ” kini pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya




Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top