Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
  • Danrem 031/WB Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Mapolresta Pekanbaru   ●   
  • Suasana Teduh Dengan Alunan Merdu Marawis Bergema di Aula Lapas Pekanbaru   ●   
Pelaku Curanmor Dan Penadah Berhasil Diamankan Pihak Berwenang
Sabtu 26 Februari 2022, 10:59 WIB


Pekanbaru-Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali berhasil amankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dan Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi di Jln. Utama Kec. Rumbai Kota Pekanbaru pada Senin, (03/01) sekira pukul 11.00 WIB.
Jum'at,(25/02/2022)

"Kejadian bermula ketika TS (35) meminjam motor milik korban YG (26) ketika Korban baru pulang mengantarkan adiknya sekolah namun korban tidak memberikannya, karena tidak diberikan pelaku membawa pergi motor Korban tanpa sepengetahuan pemiliknya,"Diceritakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K. kronologis kejadian tersebut.

Pada Kamis, (24/02) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku TS (35) berada dirumah kosnya di Jln. Tamtama Payung sekaki Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi bahwa TS (35) sedang berada dirumah Kostnya di Jln. Tamtama Payung sekaki Kota Pekanbaru selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Kasat Reskrim.

"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan TS (35) mengakui menjual motor tersebut kepada WI (35), Tim Batman Jembalang langsung menuju rumah pelaku penadahan di Daerah Kubang dan berhasil mengamankan pelaku WI beserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Jenis Scooter warna merah,"Sambungnya.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah dan 1 (Satu) Unit Sepeda Sepeda motor  Honda Beat Warna Merah.

Atas perbuatan tersebut terhadap pelaku TS di kenakan Pasal 363 KUHPidana  dan Pasal 362 KUHPidana dan terhadap tersangka WI di kenakan Pasal 480 KUHPidana.

*#Humas Polresta Pekanbaru*




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top