Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
  • Danrem 031/WB Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Mapolresta Pekanbaru   ●   
  • Suasana Teduh Dengan Alunan Merdu Marawis Bergema di Aula Lapas Pekanbaru   ●   
Gara gara kepengen punya HP berurusan dengan Polisi.
Rabu 09 Februari 2022, 18:45 WIB

 

PEKANBARU- Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang tersangka RM yang di duga melalukan Pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merek Realme C21Y di rumah Kos kosan jalan Pembangunan Kel. Kampung Melayu Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.(09/02/2022).

Kapolresta Pekanbaru KBP Drs. PRIA BUDI.SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi AKP RAHMANUDDIN.S.Sos menyampaikan bahwa Penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari Laporan Korban MS ke Polsek Sukajadi Rabu tanggal 03 Februari 2022.

"Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Akp selamet.Sh melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka RM tidak lama setelah korban melapor ke Polsek Sukajadi".imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa perbuatan Pencurian tersebut dilalukan tersangka RM bersama rekannya yaitu NV yang saat ini masih DPO.

Tersangka RM di bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana.


Humas Polsek Sukajadi




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top