Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Warga Desa Muara Jalai Memiliki 0,41 Gram shabu, diamankan Oleh Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar
Rabu 09 Februari 2022, 18:33 WIB


Kampar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba  tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Muara Jalai Kec.Kampar, pada Senin Sore  (07/02/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
EW (37) warga Dusun I Muara Jalai Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kab. Kampar.

Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, Uang Tunai Sejumlah Rp. 145.000, 1 Unit Hp Samsung yang di gunakan Pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin Sore (07/02/2022) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi  di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EW di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di badan pelaku EW serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, Pelaku  EW mengakui bahwa 2 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari dsr S (dpo) di desa muara jalai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif  Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun., jelasnya




Editor :
Kategori : DPRD Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top