Pekanbaru|Jetsiber.com |Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dijalan Bukit Barisan tepatnya didepan warung "IRFAN" dekat simpang empat Arkom kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan raya, Jum'at (04/02/2022) sekitar pukul 08:20 wib.
Kejadian tersebut bermula ketika seorang ibu beserta anaknya hendak berbelanja membeli telur dijalan Bukit Barisan tepatnya didepan warung IRFAN.
Sesampainya di warung tersebut sang ibu langsung turun dari sepeda motornya menuju warung namun anaknya masih duduk diatas sepeda motor berikut 1(satu) unit HP merk Vivo y12 yang diletakkan di Dashboard sepeda motor korban.
Tiba-tiba saat itu datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendekati anak korban yang sedang duduk diatas sepeda motor lalu secara tiba-tiba pelaku yang bernama ASMAL MANDALITO Als.MAL langsung mengambil 1(satu) unit HP merk Vivo y12 dan selanjutnya melarikan diri.
Pada saat itu saksi yang bernama ZULHELMI HENDRI melihat perbuatan para pelaku dan langsung meneriaki para pelaku tersebut.
Pada saat yang bersamaan Bripka Oktavianus Yusbar yang sedang berpatroli menggunakan sepeda motor,yang pada saat itu melintas di TKP mendengar teriakan orang dan melihat para pelaku hendak kabur seketika itu pula Bripka Oktavianus Yusbar langsung menabrakkan sepeda motor yang digunakan kearah para pelaku berikut menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan dengan sigap langsung mengamankan para pelaku tersebut.
Setelah Bripka Oktavianus Yusbar bersama masyarakat berhasil mengamankan para pelaku selanjutnya piket patroli beserta piket Res-Krim langsung membawa para pelaku beserta barang bukti kepolsek Tenayanraya untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tenayanraya AKP Manapar Situmeang membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihak korban telah membuat laporan terkait dengan kejadian tersebut dan sedang diproses.
"Benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan tadi pagi dijalan Bukit Barisan sekitar pukul 08:20 wib tepatnya didepan warung IRFAN dan pelaku sudah berhasil kita amankan,pihak korban' sudah membuat laporan terkait kejadian tersebut",ucapnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah pernah masuk penjara pada tahun 2013 atas kejahatan melakukan pengganjalan ATM dan sudah empat kali melakukan penjambretan yaitu didaerah Bangkinang dan Pekanbaru",lanjutnya.
"Akibat kejadian ini pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000 dan para pelaku akan dikenakan pasal 365 Jo.363 KUH.Pidana dengan hukuman selama-lamanya 7(tujuh) tahun penjara, pungkasnya.
Rls/Rinto.
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com