
PEKANBARU - Tim sapu bersih pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, kemaren.
Pelaku ini inisial HS ini, terbukti telah melakukan tindak pidana pungutan liar dengan pemerasan atau pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan bidang kepengurusan kepemilikan tanah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (15/3/2021) petang mengatakan bahwa dana yang dipungut pelaku selama ini hanya untuk kepentingan pribadinya.
"Kita masih dalami kembali uang yang salam ini didapatkan. Saat kita lakukan OTT semalam hanya Rp3 juta," ungkap Andri.
Menurut Andri, aksi pelaku yang dilakoninya dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk pengurusan surat kepemilikkan tanah, berlangsung lama.
"Aksinya pelaku mulai aktif sejak tahun 2019 sampai 2021 ini. Saat itu dia menjabat sebagai Lurah di Sidomulyo hingga sekarang menjabat sebagai Sekcam," terang Andri.
Untuk ancaman pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tindak pidana perkara korupsi hukuman pencara seumur hidup.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

