Pekanbaru|Jetsiber.com|Berawal dari Laporan Polisi Nomor LP /269/ X/ 2021 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh tanggal 22 Oktober 2021Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr.Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan kita telah berhasil mengungkap kasus curat di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Limapuluh keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Limapuluh ungkap Kapolsek di ruangannya Rabu (26/1/2022).
Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH yang memimpin penangkapan dilapangan Selasa tanggal 11 Januari 20212 di Jalan Hangjebat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial BC tanpa perlawanan yang selanjutnya pelaku diamankan kepolsek Limapuluh untuk dilakukan proses hukum.
Sebelum dilakukan intrograsi kami melakukan pemeriksaan urine kepada pelaku dengan hasil (+) Positif mengandung Met Amphetamine ujar Kapolsek dan didalam pemeriksaan ternyata pelaku telah 'main' di 5 TKP di wilayah Hukum Polsek Limapuluh, untuk beberapa TKP tersebut :
1. Hangjebat No 28 Pagar Besi senilai Rp. 3.000.000.
2. Jl. Hangjebat No 11 A kerugian Kompresor merk Lunik, 1 (satu) unit Laptop Sony Vaio, 1 (satu) unit Handpiece Nsk, 2 (dua) unit kipas angin merk Miyako, uan tunai sejumlah Rp. 850.000.
3. Jl. Hanjebat X 1 Unit AC LG, 1 Unit Kipas Angin gantung, Dua Buah daun pintu dan Kabel2.
4.Jl.Hanglekir Kec. Sail, yang diambil 4 (empat) buah Velg mobil, 1 (satu) unit spm. Motor merk Honda Supra, 1 (satu) buah Scoooter dan 1 (satu) unit TV, total kerugian -+ Rp 30.000.000 ( 30 Juta) yg dilakukan Bersama teman pelaku F, I,dan IW (DPO).
5. Komplek Kehakiman 2 Buah pintu, kabel.
Ini merupakan suatu keberhasilan yang besar bagi kami Polsek Limapuluh telah mengungkap kasus curat di 5 TKP yang benar - benar meresahkan masyarakat, terimakasih untuk masyarakat yang telah memberikan informasi, untuk pelaku DPO kita tetap akan melakukan pengejaran sampai dimanapun imbuh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.
Atas perbuatannya tersebut pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat (2 ) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com