
PEKANBARU - Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi (Plh Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy akan resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj). Hal ini telah melalui restu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Bersamaan dengan usulan pelantikan Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga mengajukan usulan pemberhentian sementara Yan Prana Jaya sebagai Sekdaprov Riau.
"Keduanya sudah disetujui oleh Kemendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Jumat (12/3/2021).
Pelantikan Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov itu akan dilakukan Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB siang ini di Gedung Daerah Balai Serindit.
"Pak Gubernur yang akan melantik," kata Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dilakukan setelah surat persetujuan dari Kemendagri diterima oleh Pemprov.
"Surat (persetujuan) untuk melantik Pj tertanggal 9 Maret 2021 sudah kami terima," katanya.
Nantinya setelah dilantik, jelas Ikhwan, posisi Masrul tidak permanen sebab jabatan Pj Sekdaprov hanya berlangsung selama tiga bulan hingga ditentukan Sekdaprov definitif.
"Tapi tiga bulan itu masih bisa diperpanjang sekali lagi jadi totalnya enam bulan," katanya.
Seperti diketahui, Masrul Kasmy menjabat sebagai Plh Sekdaprov Riau pasca ditahannya Sekdaprov non-aktif Yan Prana Jaya terkait kasus korupsi.(hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Riau |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

