Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Kapolsek Singingi Hilir Akp Waras Wahyudi,SH Tenggelamkan Mesin Dan Himbau Masyarakat Hentikan Aktifitas PETI
Selasa 23 November 2021, 15:57 WIB

Kuansing, Jetsiber.com - Penindakan Pelaku PETI Terus Gencar Di Lakukan Polsek Singingi Hilir Selasa 23 Nopember 2021 Sekira Pukul. 10.00 wib  Polsek Singingi Hilir yg Dipimpin Oleh Kapolsek Singingi Hilir Akp. Wrs. Wahyudi SH Bersama Kanit Reskrim Ipda Mario suwito SH dan Beberpa Pers.


 Kali ini Kapolsek Beserta Personilnya Melaksanakan Gakkum Penertiban Akktifitas illegal mining ( PETI ) yg Berada Dialiran Sungai Singingi Desa Petai kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing.

 Dari Kegiatan Itu ditemukan Rakit Dompeng Sebanyak 6 Unit yg Memang Sudah Tidak ada Aktifitas Penambangan Mungkin karena Pelaku Sudah Mendengar Ada Kegiatan Penertiban tambang ilegal PETI para pekerja tambang Sudah  Tidak Melakukan kegiatan penambangan dan Rakit ditinggal Dalam Keadaan Kosong.

Kemudian Kapolsek Singingi Hilir Beserta Personilnya Memasang Himbauan Larangan Melakukan Aktifitas PETI Di Lokasi Di Sungai Singingi Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir

 Dari 6 Rakit PETI yg ditemukan semuanya dimusnahkan baik Rakit Maupun Mesin Dompengnya  ada yg ditenggelamkan ke dasar sungai dengan harapan para pelaku Tidak melakukan Lagi kegiatan Penambangan Secara ilegal di aliran sungai singingi Sebab penambangan di aliran sungai sangat merusak Eko System dan punya dampak kerusakan Terhadap Lingkungan yg Parah.

Pelaku ini akibat Perbuatannya Bisa di pidana dan dihukum Berat sesuai Aturan Hukum yg berlaku. Berdasarkan pasal 158 UU RI no. 3/2020 ttg perubahan  UU RI no. 4/2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara.

Saya Menghimbau Kepada Warga Masyarakat. Di wilayah singingi hilir ini marilah kita sama sama menjaga Alam Semesta ini agar Tidak dirusak oleh orang2 yg tdk bertanggung jawab sehingga kelak anak cucu kita juga Bisa Menikmati Bagian dari kehidupan yg Layak /Tanpa ada kerusakan disekitar Lingkungan kita semua,Tutup Kapolsek Singingi Hilir yang Biasa Di Sapa Pak Yudi Ini.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top