Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Putih, Rokan Hilir berhasil laksanakan Program Restoratif Justice pada permasalahan Pencurian pakan ternak ayam !
Senin 08 November 2021, 23:47 WIB

Rokan Hilir, Jetsiber.com - Diduga melakukan pencurian pakan ternak ayam milik majikannya sendiri, 4 (empat) perkerja di laporkan majikannya sendiri ke Polsek tanah putih, polres Rokan Hilir melalui bhabinkamtibmas Aipda Andi Hidayat.

 

Pada permasalahan ini langkah yang diambil oleh  bhabinkamtibmas melaksanakan program  prioritas Kapolri program no XIl terapkan Restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving atau tipiring (tindak pidana ringan).



Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (8/11) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan sehubungan dengan adanya Laporan / Pengaduan oleh warga Minggu (7/11) Memberi Tahu Bahwa Telah Terjadi yang di duga  pencurian pakan ayam Sebanyak 8 sak, di tempat Usaha Ternak Ayam potong Warga.


Yang di duga di lakukan oleh Anak kandang atau yg kerja di Ternak Ayam tersebut Bersama 3 (tiga) orang lainnya,Maka pemilik usaha ternak Ayam merasa di rugikan.dan Menghubungi Babinkamtibmas untuk diselesaikan secara problem solving.

Lanjut AKP Juliandi SH ada pun hasil kegiatan tersebut Bayu Riadi Winata(18) warga  Banjar sekapas, Kelurahan Cempedak Rahuk
(Terlapor satu),Heri Purnomo(18)
 Warga  Banjar sekapas Kelurahan Cempedak Rahuk (Terlapor dua), Hafiz alfarit (18) warga Sidumolyo, Kepulauan ujung Tanjung (Terlapor tiga), Romi Anggara(19) warga Banjar sari  Kel Banjar XII (terlapor empat) sedangkan pelapor Sugianto (43) warga Banjar sekapas  Kelurahan Cempedak Rahuk.

Kedua Belah Pihak Sepakat dan Mufakat untuk Menyelesaikan Permasalahan ini Secara Kekeluargaan Tanpa Menempuh Jalur Hukum, kedua Belah pihak Saling Memaafkan, pihak  terlapor Bersedia mengganti kerugian dari pihak pelapor Yaitu mengganti 8 sak pakan ayam, Apabila pihak terlapor melakukan perbuatan melanggar hukum
bersedia di proses dengan hukum yang berlaku di Indonesia ,Apabila Kedua Belah Pihak Melanggar Dari Surat Kesepakatan ini Maka Kedua Belah Pihak Harus bersedia Dituntut Oleh Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tutup AKP Juliandi SH.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top