Minggu, 17 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Rusak Kendaraan Nasabah, Lawyer Mirwansyah SH MH Lapor Ke Polda Riau Kawanan Debt Collector Arogan !
Senin 25 Oktober 2021, 14:44 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh kawanan Debt Collector terhadap  salah satu konsumen penunggak angsuran atas pembelian sebuah unit mobil Toyota Avanza di Pekanbaru.  

 
Hal ini terungkap setelah konsumen ini memberikan kuasa atas tindakan kriminalisasi yang dialaminya kepada Lawyer Mirwansyah S.H.,  M.H.,   selanjutnya melaporkan perihal ini ke Kantor Mapolda Riau Jalan Patimura Senin (25/10/21)  pagi ini.
 
Telah Mengantongi bukti – bukti yang kuat  Mirwansyah S.H.,  M.H.,  tidak ingin berdamai atas perlakuan melanggar hukum terhadap kliennya.   
 
Usai  melapor ke Kantor Mapolda Riau  para pewarta  langsung menemui Lawyer Mirwansyah S.H.,  M.H., untuk dimintai keteranganya.  
 
“Kedatangan kami pagi ini untuk melaporkan hal tindak pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para terlapor terhadap klien kami sekitar dua minggu lalu”,  ungkapnya.  
 
“Kami minta Polda Riau agar mengusut tuntas perlakuan premanisme yang dilakukan oleh “D” bersama rekan-rekannya”,  ujar M irwansyah.  
 
“Untuk terlapor kami sudah adukan perusahaan “PT T” sebagai pihak leasing yang memberi kuasa kepada  “PT F” yakni saudara  D dan  dkk  dijerat dengan 3 pasal, kami harap Polda Riau bertindak tegas dan tegakan presisi”,  imbuhnya.  
 
“Tunggangan,  bila debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela bisa diselesaikan di pengadilan bukan secara premanisme begini”,  ucapnya.  
 
“Tentunya kami telah mempunyai bukti-bukti kuat atas laporan ini,  ada 2 bukti yang cukup atas tindakan melawan hukum  pertama adanya video saat kejadian dan kedua adanya photo-photo kerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh para terlapor,  termasuk saksi-saksi ditempat kejadian“,  urainya.  
 
Sementara itu pelapor  Ridho Fadli  Menjelaskan kepada awak media bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan nya serta ada pengancaman.  
 
“Saat itu saya pasrah saja didalam mobil sampai saya dengar ada teriakan yang mengatakan “Keluar kau rampok,  ku gorok leher kau nanti”,  kata suara yang mengancam itu”,  jelas Ridho Fadil didampingi kuasa hukumnya.  
 
 
Berdasarkan hasil laporan di Mapolda Riau para terlapor dijerat dengan  pasal 170  KUHP ayat (1) KUHP,  pasal 336 KUHP ayat (1) KUHP dan pasal 335  ayat (1)  KUHPidana jika terbukti  dan sah bersalah telah  melanggar hukum.  
 
Bila ditilik isi dari salah satu pasal yang menjerat para terlapor yakni pasal 170 ayat (1)  KUHPidana berbunyi bahwa ;
Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;
 
Diawali dengan dibuntuti nya pelapor yang saat itu mengendarai mobil merk Toyota Avanza BM 1993 QA warna putih di Jalan Tuanku Tambusai dihadang dan kemudian dikejar hingga Jalan Garuda Sakti - Panam oleh Debt Collector PT Fermeonsu sebanyak 10 orang menggunakan kendaraan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.  
 
Tidak sampai disitu saja Kawanan Debt Collector ini juga melakukan pengrusakan terhadap mobil pelapor mulai dari Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Garuda Sakti Panam dengan cara menabrak,  menyenggol, memukul kaca dan badan mobil hingga mengempiskan ban mobil.  
 
Tak puas sampai di situ para kawanan Debt Collector pun memaksa pelapor  berhenti dan keluar dari kendaraan  di SPBU Jalan Garuda Sakti sambil berteriak “HAI KELUAR KAU PERAMPOK,  KU GOROK KAU NANTI” kalimat yang mengandung ancaman ini tentu saja di dengar oleh masyarakat yang ada di sekitar  SPBU tersebut hingga terprovokasi ikut meneriaki pelapor yang disangka perampok yang kabur dari polsek sehingga banyak masyarakat yang merekam kejadian tersebut.  
 
Laporan :  tetiguci




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top