Minggu, 17 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Polsek Siak Hulu Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Dalam Pengurusan SHM
Minggu 24 Oktober 2021, 08:50 WIB

SIAK HULU, Jetsiber.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan, terkait pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah milik korban. Satu dari dua pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu, yaitu MA (47) warga Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu.


MA ditangkap dirumahnya pada Selasa sore (19/10/2021). Sementara satu pelaku lainnya yaitu DD, saat ini ditahan di Polsek Tambang karena terlibat dalam kasus penadahan.

Adapun peran dari tersangka MA adalah yang membujuk, meyakinkan dan sebagai penghubung antara tersangka DD dengan pelapor dan dua korban penipuan mereka lainnya.

Untuk tersangka DD perannya adalah meminta uang kepada 3 orang korban untuk pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik) atas surat tanah mereka.

Penangkapan tersangka MA ini atas laporan dari korbannya sdr. Najarius Gulo warga Desa Kepau Jaya Siak Hulu, karena pelapor bersama 2 rekannya yaitu Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa telah ditipu sebesar Rp 10 juta, dengan alasan untuk membantu pengurusan sertifikat untuk tanah mereka.

Kejadian ini bermula pada awal bulan Oktober 2020 lalu, saat itu tersangka MA yang merupakan tetangga korban datang kerumahnya, waktu itu MA menawarkan bahwa dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR ke SHM, karena dia memiliki teman di kantor Notaris yaitu DD. Saat itu MA menjanjikan bahwa pengurusan SHM tersebut selesai dalam waktu 3 bulan, yang diperkirakan sekitar Januari 2021.

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka MA datang lagi kerumah korban, dan saat itulah korban bersama kerabatnya sdr. Haogonaso Halawa dan Talijaro Halawa menyerahkan uang panjar atas pengurusan SHM tersebut sebesar Rp 10 juta untuk 4 surat tanah.

Namun hingga saat ini tersangka MA tidak dapat memberikan SHM kepada korban dan juga tidak dapat mengembalikan uang pengurusan SHM yang telah diterimanya dari korban, sehingga korban merasa ditipu lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu pada 13 Juli 2021 untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa tersangka MA sedang berada di rumahnya di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu. Petugas langsung mendatangi dan kemudian mengamankannya.

Saat diinterogasi, tersangka MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang pengurusan SHM dari korban, dan dia tidak dapat memberikan surat SHM sesuai janjinya. Selanjutnya tersangka MA dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka MA kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan bahwa seorang tersangka lainnya yaitu DD kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Tambang atas kasus lain yang melibatkan dirinya, ungkap Kapolsek Siak Hulu.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top