Minggu, 17 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Ditreskrimsus Polda Sumsel Upayakan Kembangkan Kasus Pupuk Dolomit
Kamis 21 Oktober 2021, 21:15 WIB

Palembang, Jetsiber.Com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berupaya mengembangkan kasus pupuk dolomit atau yang dikenal dengan kapur pertanian tanpa izin edar pihak perdagangan yang diamankan pada 28 September 2021.

"Berdasarkan pengakuan dari seorang tersangka SS yang diamankan bersama barang bukti 659 sak atau 33 ton pupuk dolomit dari Padang, Sumatera Barat, untuk dipasarkan di sejumlah daerah Sumsel itu bukan yang pertama kali, untuk itu akan dilakukan pengembangan ke daerah asalnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol.Barly Ramadhany di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya berupaya memutus rantai peredaran pupuk ilegal itu karena kandungannya tidak sesuai dengan kebutuhan petani untuk menetralkan keasaman tanah atau menaikkan pH tanah.

Melalui pengembangan kasus tersebut diharapkan dapat dibongkar jaringan distribusi pupuk dolomit ilegal itu dan tempat produksinya di Kota Padang, katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pupuk dolomit tanpa izin edar itu berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB akan melintas truk tronton bernopol BK 8872 EM bermuatan pupuk ilegal di jalan lintas Palembang-Banyuasin.

Informasi dari masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel ke lapangan dan ditemukan truk tersebut ketika melintas di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres, Kampung 2, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut memuat pupuk dolomit atau kapur pertanian merek ADS sebanyak 659 sak (33 ton) tanpa dilengkapi izin edar pihak perdagangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan seorang tersangka SS dan truk beserta muatan pupuk dolomit ilegal tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang No.22 Tahun 2019 Tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf  vokal UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun, ujar Direskrimsus
(Perwakilan Sumsel)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top