Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Sukses Jalankan Program Semasa Menjabat, Dua Desa di Rupat Nyatakan Sikap Dukung Kasmarni-Bagus   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Gencarkan Himbauan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas   ●   
  • Media Yang Tergabung Dengan Tim Berjuluk "BIAWAK" Lakukan Silaturahmi Bersama Kalapas Pekanbaru   ●   
  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa   ●   
  • Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar   ●   
Manager Tanjung Jati Serahkan Kasus Penangkapan “Ninja Sawit“ Sudah Diserahkan Ke Aparat Kepolisian
Sabtu 16 Oktober 0202, 14:12 WIB

Langkat, Jetsiber.com – Kasus dugaan pencurian sawit semakin marak dilakukan orang tak dikenal (OTK)  membuat pengusaha sering kesal.

Kali ini telah terjadi penangkapan dua orang terduga “Ninja Sawit“ atau pencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Kebun Tanjung Jati di areal Kwala Bingai Afdeling V Blok 21 Kecamatan Stabat ( Masuk wilayah Hukum Polres Langkat ) oleh dua orang pelaku

Hal itu disampaikan Manager PTPN II Tanjung Morawa Kebun Tanjung Jati, Kariadi, SP  terkait kasus penangkapan dua orang terduga “Ninja Sawit“ atau pencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik kebun Tanjung Jati di areal Kwala Bingai Afdeling V Blok 21 Kecamatan Stabat masuk wilayah Hukum Polres Langkat  oleh dua orang pelaku masing- masing berinisial San (24 ) dan Sup (50) "Dengan bijaksana, kita menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak Hukum untuk menindak-lanjutinya," tutur Manager  kebun Tanjung Jati Kariadi, SP ketika Jum’at ( 16/10/2021 )

Terkait dengan penangkapan terhadap kedua terduga “ Ninja Sawit “tersebut yang dilakukan oleh Tim PAM PTPN II Perkebunan Tanjung Jati sa’at melakukan aksinya menggegrek TBS di TKP.

"Disinggung soal adanya tudingan miring keduanya sudah dilepas oleh pihak Penyidik polres Langkat, kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak Polres Langkat, karena  prosedurnya pihaknya sebelumnya telah melapor dengan LP No : STLP/B/630/X/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut sekaligus menyerahkan para tersangka dan Barang Buktinya ( BB )," tutur Kariadi  dengan lugas.

Demikian juga disinggung soal pelepasan keduanya menurutnya tentu sesuai dengan peraturan yang ada, dan pertanggung- jawabannya ada pada mereka juga nantinya, karena mereka yang lebih tahu soal Hukum, apalagi kebun ini adalah milik Negara (BUMN), tuturnya.

Sementara itu pihak Polres Langkat yang dihubungi oleh sejumlah Wartawan, melalui Kanit Pidum Satreskrim IPTU Bram Candra Sihombing mengatakan,

 "Pelepasan keduanya karena ditangguhkan, dan keduanya dikenakan wajib lapor, serta kasusnya tetap dilanjutkan," ujarnya.

Sihombing menyebutkan,  pula, "Oleh sejumlah sumber dan keterangan mengatakan sejak ditangkapnya kedua ” Ninja Sawit ‘ ini, diduga pihak keluarga pelaku kasak-kusuk termasuk untuk membungkam pemberitaan, adalah hal yang tidak ada kami lakukan, kami tetap proses hukum!" imbuhnya.

Rohmat/Red




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top