
KIM II Deli Serdang, Jetsiber.com - PT MSC dalam proses peradilan dugaan penipuan dan penggelapan telah mengeluarkan Surat Perintah agar menggeledah dan menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan direktur MSC di Jln P Karimun KIM II Mabar Deli Serdang.
Kuasa Hukum korbanNgariyanto yakni Wilson Tambunan mewakili Salim Halim SH TCL, Wilson Tambunan berusaha menenangkan korban yang sudah tersulut emosi hingga polisi dan terlapor meninggalkan lokasi penggeledahan, Kamis (7/10/2021).
"Penggeledahan dokumen penggelapan dividen dan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan di PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) ricuh. Korban menuding, polisi terkesan lebih membela terlapor dalam perkara tersebut. Kericuhan bermula saat saya (Kuasa Hukum Korban Wilson Tambunan:red) mempertanyakan mengapa Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, tidak membuat berita acara penggeledahan, serta mengapa polisi menunda-nunda penggeledahan, setelah 3 bulan keluarnya surat dari pengadilan,?" Kata Wilson.
Mendengar pertanyaan itu, salah satu Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes yang merupakan penyidik dalam kasus ini, yakni Aiptu Dolok Emosi hingga akhirnya diamankan rekan-rekannya sesama polisi.
Melihat hal itu, korban Ngariyanto yang merupakan mantan Komisaris Utama di PT MSC juga emosi hingga menyerang terlapor Djunawan Jakob selaku Direktur PT MSC dengan kata-kata.
"Jangan menipu," teriak korban saat terlapor meninggalkan lokasi bersama polisi.
Sebelumnya, dijelaskan Wilson, "Penggeledahan dokumen penggelapan dividen dan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan di PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) sempat ricuh karena korban merasa dianak tirikan sehingga menuding, polisi terkesan lebih membela terlapor dalam perkara tersebut," ungkap Wilson.
"Kericuhan bermula saat Kuasa Hukum Korban Wilson Tambunan, mempertanyakan mengapa Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, tidak membuat berita acara penggeledahan, serta mengapa polisi menunda-nunda penggeledahan, setelah 3 bulan keluarnya surat dari Pengadilan," tuturnya.
Mendengar pertanyaan itu, salah satu Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes yang merupakan penyelidik dalam kasus ini, yakni Aiptu Dolok Emosi hingga akhirnya diamankan rekan-rekannya sesama polisi. Melihat hal itu,
"Korban Ngariyanto yang merupakan mantan komisaris utama di PT MSC juga wajar emosi hingga menyerang terlapor Djunawan Jakob selaku Direktur PT MSC' "dengan kata-kata. "Jangan menipu," teriak korban saat terlapor meninggalkan lokasi bersama polisi," tutur Wilson
Melihat suasana tidak kondusif, pihak kepolisian bersama terlapor yang sebelumnya datang bersamaan ke lokasi.
Akhirnya mereka meninggalkan lokasi hingga membuat suasana panas mereda. Dari pantauan, sejak awal penggeledahan di pabrik yang sudah tutup sejak Tahun 2020 itu, suasana sudah tidak kondusif, hal itu dipicu setelah polisi yang dipimpin Panit Ekonomi Iptu Zikri melarang awak media, Kuasa Hukum dan pihak korban untuk tidak merekam atau mengambil gambar mereka, bahkan polisi juga melarang anggota kuasa hukum korban yang memahami pembukuan masuk ke dalam ruangan.
"Tidak boleh ambil gambar!" Kata Zikri Sinurat
Dari lokasi, polisi menyita beberapa dokumen yang membuat kuasa hukum korban kesal karena tidak dapat ditunjukkan secara detail kepada mereka sore itu dari PT MSC KIM II Mabar.
(Nurlince/Salomo/Red)
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

