Minggu, 17 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Jual Beli LKS Di SDN 089 Langgar Permendikbud
Kamis 07 Oktober 2021, 15:23 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - SDN 089 Jalan Bunga Kertas No 21  Kelurahan Harjo Sari Sukajadi  melanggar Permendikbud Nomor 17 tahun 2010, (Selasa 06/10/21) dengan melakukan jual beli buku LKS ( Lembar Kerja Siswa).


SDN 089 Kelurahan Harjo Sari, kecamatan Sukajadi melanggar Permendikbud Nomor 17 tahun 2010, Penjualan LKS di sekolah tidak di perbolehkan, sesuai dengan Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. 

Namun pada kenyataannya SDN 089 melakukan praktek jual beli LKS yang mana   awak media menjumpai fakta menarik dilapangan melalui WhatsApp grup wali murid kelas 1 yang isinya
" Assalamualaikum Bapak/Ibu yang belum lunas LKS sebelum tanggal 5 Oktober 2021 harus dilunasi semuanya, karena orang bukunya sudah minta pembayaran
Terimakasih wassalam"

Pada hari Rabu (06/10/21) Team Investigasi medatangi sekolah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah ibu Eka Susanti beserta wali kelas 1 yang hasil investigasi tersebut diakui adanya jual beli buku LKS Disekolah SDN 089

"Kita tetap menyediakan buku hak kepada murid,tapi buku hak itu kan tidak begitu luas apa yang terkandung materi di dalamnya mungkin karena orang tua murid yang sibuk ingin lebih anaknya mendapatkan ilmu mungkin seperti itu" ucap Kepala sekolah Eka Susanti.

Dan dari penjelasan salah satu wali kelas 1 SDN  089 ibu Darmeti Purba menyampaikan, "Memang ada menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) tapi itu namanya tidak ada pemaksaan dan tidak ada keharusan dan kami hanya menerima titipan dari penerbit untuk menjualnya, karena mengingat dan menimbang keadaan saat ini untuk menunjang kemajuan pendidikan  sekarang ini yg kurang cukupnya ada di sekolah".

"Ibaratnya saya gak mau mengelak atau bagaimana lah ya, mengingat hasilnya lebih baik ya apa salahnya selagi anaknya itu membawa uang nya ya kami ambil lah bukunya dari yang dititipkan dari penerbitnya," terang Darmeti wali kelas 1.

Padahal sudah jelas dalam undang undang Permendikbud apapun alasannya itu sudah dilarang dan diatur undang undang tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan
bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.


Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017, namun masih ada saja sekolah-sekolah dikota Pekanbaru ini yang melakukannya (Nurhasanah)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top