
Pekanbaru|Jetsiber.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (LSM SPKN) yang di dirikan berdasarkan Akta Notaris Kevin, SH., SE. M. Kn. Nomor 12 Tanggal 06 Oktober 2021 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan SK Menkumham RI No. AHU-00597.AH.02.01 tahun 2021 telah sah dan siap berlayar dibumi lancang kuning, Senin (26/9/2021), di pekanbaru.
Sebagai LSM baru, LSM pimpinan/Pendiri, Jetro Sibarani, SH., MH. ini diminta berperan mewujudkan masyarakat Riau yang sejahtera, seiring dengan berbagai program yang digalakan pemerintah Provinsi Riau.
Ketua LSM SPKN, Jetro Sibarani, SH, MH menuturkan organisasi yang dipimpinya merupakan wadah bagi komponen masyarakat untuk berbhakti kepada negara dan masyarakat. Hal ini sesuai visi organisasi yakni mewujudkan masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing, berkeadilan dengan mengedepankan watak dan moral yang beradab dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia.
“Visi kami, sebagai dinamisator pemerintah yang kuat dan responsif terhadap persoalan warganya, serta merupakan simulator masyarakat yang sadar akan kedudukannya,” jelasnya.
Visi kami lainya, melaksanakan pengembangan, pengkajian, penelitian dan pendampingan kepada masyarakat, baik dalam bidang hukum, kesejahteraan sosial, budaya, peningkatan SDM, dengan menggalang kemitraan bersama berbagai pihak yang kompeten. Selain itu, juga membentuk kelompok-kelompok strategis di setiap komunitas dengan prinsip kesetaraan dan transparansi untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi.
“Kami bertekad melalui wadah organisasi ini (LSM SPKN) akan istiqomah berjuang untuk membela kepentingan umum dan menegakan kebenaran,” katanya.
Sesuai SK Pengesahan dari Kemenkumham RI, susunan organisasi pendiri terdiri dari toro laia sebagai Dewan Pengawas; Jetro Sibarani, SH, MH sebagai Ketua Umum, kemudian Romes Franky, ST sebagai Sekretaris umum dan Rina Wati, SH., MH. sebagai Bendahara umum
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Lifestyle |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

