Minggu, 17 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Potret Tiga Pimpinan DPR Ditangkap KPK Patut Jadi Perenungan Untuk Emban Amanah Rakyat
Sabtu 25 September 2021, 20:47 WIB
Potret Tiga Pimpinan DPR Ditangkap KPK Patut Jadi Perenungan Untuk Emban Amanah Rakyat

Jakarta, Jetsiber.com - Kasus korupsi tak habis-habisnya, ibarat borok dan kudis makin digaruk makin sedap meski korupsi merupakan tindakan dan perbuatan yang bersifat ilegal dan menyalahi peraturan serta amanah yang ada guna mendapatkan keuntungan sepihak serta merugikan orang lain.

Seperti halnya  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung. Kamis, 24 September 2021.
Dalam dekade jelang sepulung Tahun Azis Syamsuddin menambah daftar petinggi legislatif yang terjerat kasus korupsi. Sejauh ini sudah ada tiga pimpinan yang duduk di Senayan menjadi tersangka KPK, yakni  Setya Novanto Ketua DPR periode 2014-2019, Setya Novanto ditangkap KPK Juli 2017 atas kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang berlangsung pada 2011-2012.

Setya Novanto kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR. yang terlibat mengatur anggaran proyek KTP-el senilai Rp5,9 triliun.Dari jasa mengurus pembahasan anggaran itu, Novanto mengantongi USD7,3 juta. Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun. Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Taufik Kurniawan. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka korupsi kasus DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Kemudian Taufik ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen periode 2016-2021 Yahya Fuad. Dia menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Taufik dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan. Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak.

Rentan waktu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR yang ditangkap KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wacana dari berbagai Sumber, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan hadiah atau janji ke Robin dalam kasus tersebut.

Dari peristiwa di atas perlu perenungan bagi wakil rakyat agar tau diri dan tetap wanti-wanti mengahadapi tugas yang diemban atau diamanahkan dari rakyat benar-benar tulus, jujur dan takutlah akan Tuhan. (Ruddin Purba/Red)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top