Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Mantan gubernur Sumatera Selatan Resmi Di tahan Kejagung RI
Kamis 16 September 2021, 20:03 WIB

Sumatera Selatan, Jetsiber.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang Keduanya jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi,,.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka Kasus tindak pidana korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.(Sumsel)'"

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan selama 20 hari ke depannya,” kata Supardi di Kejagung, Pada hari Kamis (16/9/2021).

Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidikan Kejagung dalam mengungkap perkara ini dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Menurut Supardi tersangka anggota DPR RI Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.

“Ditahan di dua lokasi yang terpisah,” tandasnya'",.

Terkait perkara tersebut, sebelumnya tim penyidikan Kejagung juga sudah menetapkan kedua orang jadi tersangka yaitu eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatera Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang merangkap menjadi Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.

Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumatera Selatan,..

Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumatera Selatan, yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode (2011-2019)

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumatera Selatan, hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar.

Bersihnya kurang lebih sekitar Rp30 miliar selama 9 tahun. Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini.
Diduga selama beberapa kurun waktu 8 tahun ini pendapatan kotor sekitar Rp.977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya mencapai kurang lebih  Rp.711 miliar.

Sumber: Media Pelita Sumsel
(Perwakilan Sumsel)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top