Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Tertangkap Tangan saat melakukan Perzinahan, Polsek Tanah Putih Selesaikan secara problem solving
Kamis 16 September 2021, 17:34 WIB

Rokan hilir, jetsiber.com -   Tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan perzinahan Polsek tanah putih polres Rokan hilir menyelesaikan secara  problem solving.


Kegiatan problem solving di pimpin langsung  Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti Bripka Kanedi pada Rabu (15/9) sekira  pukul 11.30 wib s/d pukul 14.30 wib.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Kamis (16/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan dalam kegiatan kali ini diduga melakukan perbuatan perzinahan Ds(34) warga bukit Kapur Kelurahan  Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur kotamadya Dumai dengan SH(37)  Dusun Menggala Jaya Kepenghuluan Menggala Sakti kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir disebut Pihak pertama sedang ki(60) warga Dusun Menggala Kota Kep Menggala Sakti disebut  Pihak kedua.
 
Lanjut AKP Juliandi sehubungan dengan Dugaan perzinahan tersebut Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti, melakukan mediasi dengan cara penyelesaian masalah melalui jalur Problame solving atau telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum dengan.

Ada pun hasilnya Pihak pertama dan pihak kedua sudah saling memaafkan, dan pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut yang dapat merusak nama baik lembaga adat Melayu (LAM) Kep. Menggala Sakti, Pihak pertama akan membayar denda adat Melayu Kepenghuluan Menggala Sakti 1 (satu) ekor sapi atas perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh pihak pertama di Kepenghuluan Menggala Sakti,Apabila pihak pertama mengulangi perbuatan tersebut maka pihak pertama bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia. Pungkas AKP Juliandi SH.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top