
PEKANBARU, Jetsiber.com - Gubernur Syamsuar didesak untuk mengevaluasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) II Dinas PUPR Provinsi Riau. Pasalnya, UPT ini berkantor di Komplek Kings Park, Blok C 10, Jalan Dahlia, Panam.
''Sementara kantor induk Dinas PUPR Provinsi begitu megah berdiri kokoh di Jalan SM Amin. Jaraknya dari kantor yang disewa lebih kurang 3 kilometer,'' Pungkas Frans Sibarani, Selaku sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) dalam perbincangan dengan Medium Pos, Selasa (31/8/2021).
Ditambahkannya, mestinya UPT II yang memiliki tugas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai ini berkantornya di dua wilayah ini. Agar koordinasi dan pengawasan setiap pekerjaan benar benar optimal serta efesien sesuai juknis yang sudah di tentukan dalam proyek pekerjaan dapat berjalan dengan semestinya.
''menurut hemat kita ketika berkantor di Pekanbaru, ini namanya pemborosan dalam anggaran, dan untuk apa lagi sewa rumah atau kantor sementara gedung induk berdiri megah di Jalan SM Amin Panam. Lagi pula ini jelas menyalahi izin peruntukan, koq berkantor di perumahan warga. Ada apa?'' kata Frans balik bertanya.
Terang Frans Sibarani Sekjen DPP SPKN Kesannya, dengan menyewa kantor UPT II PUPR Riau ini ingin ''bersembunyi'' dan di duga agar tak ingin diganggu oleh pihak pihak tertentu ada apa ungkapnya ,
Kepala UPT II Dinas PUPR Riau Rahmaddianto yang dikonfirmasi melalui telepon 0878-8633- **** belum memberikan keterangan alasan pihaknya berkantor di perumahaan warga.
Menurut sumber Medium Pos yang layak dipercaya, pria yang akrab disapa Rahmad ini memang memblokir seluruh panggilan dan pesan masuk, sejak dirinya dipromosikan dari ASN Pemko Pekanbaru menjadi Kepala UPT II Dinas PUPR Provinsi. * (DW)
Rilis Leonardo Siregar.
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

