Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Meranti, MK Tolak Permohonan Pemohon
Kamis 18 Februari 2021, 11:51 WIB

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/2/2021) kemarin, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Pertama, MK berwenang mengadili perkara pemohon Aquo. Kedua, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Ketiga, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan UU. Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya membacakan putusan.

Perkara perselisihan hasil pilkada ini terdaftar dengan nomor 120/PHP.BUP/XIX/2021 dengan pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni Mahmuzin dan Nuriman.(hrc)




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top