Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Senin 09 Agustus 2021, 22:32 WIB

KAMPAR, Jetsiber.com - Tim penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung gelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan oleh Tersangka FT alias Erik. Peristiwanya pembunuhan ini terjadi pada (22/05/2021) lalu, dengan TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.

Pelaksanaan Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin pagi (09/08/2021) pukul 10.00 wib.

Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I IPTU MT. Sinaga MH, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan SH, Jaksa Penuntut Umum sdri. Titiek Indrias SH dan sdr. A.C. Andy. A. Situmorang MH. Juga hadir Penasehat Hukum Tersangka sdr. Hakim Makrifat MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.

Rekontruksi kasus pembunuhan ini diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.

Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan ini, disaksikan oleh Tim penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Proses rekonstruksi ini berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekira pukul 12.00 wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini sebagai kelengkapan dalam berkas perkara, untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya, Ungkap Marno.




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top