Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Terduga Pelaku Penganiyaan di Cafe Angel's Wing Sudah Proses Penyidikan
Kamis 05 Agustus 2021, 22:40 WIB

PEKANBARU, Jetsiber.com - Kamis sore sekira pukul 15.30 WIB (05/08/2021), Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers perkara penganiyaaan yang terjadi di Bar and Lounge Cafe engel's wing yang berada di Jl. Sudirman kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H diwakili kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K yang memimpin langsung Konferensi Pers yang di gelar.

Kompol Juper menjelaskan, penyidik Polresta Pekanbaru membatalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiyaan DT (40) yang merupakan seorang pengusaha travel di kota Pekanbaru. Batalnya pemeriksaan itu dikarenakan pelaku beralasan sedang sakit.

"Perkara ini sudah berjalan ke tahap penyidikan, terlapor juga sudah kita panggil, baru 2 pertanyaan kita layangkan dan pada saat itu pelaku menjawab sedang tidak sehat, sesuai ketentuan pemeriksaan kita tutup," Kata Kompol Juper.

Saat pemeriksaan ditutup, Kompol Juper menjelaskan, terlapor DT pergi meninggalkan ruangan penyidik di Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit.

"Sesuai surat dokter yang kita terima, saat terlapor diperiksa tanggal 22 Juli 2021 dia berobat ke rumah sakit, dan itu ada suratnya dari dokter," ucap Kompol Juper.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dalam pekan ini, Polresta Pekanbaru melalui penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.

"Masih ada 2 orang saksi yang akan kita periksa, baru setelah itu kita akan lakukan lagi pemeriksaan terhadap terlapor," tuturnya.

Adanya indikasi dugaan penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, Kompol Juper menyebutkan jika hal itu masih tahap penyelidikan.

Dalam perkara dugaan penganiayaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas kaca serta petunjuk alat bukti berupa rekaman CCTv.

Dari laporan yang diterima, Kompol Juper menjelaskan peristiwa kasus dugaan penganiayaan. Saat itu, terlapor DT (40) Selasa (15/07/2021) sekitar pukul 22.52 Wib, datang bersama rekan rekannya di sebuah klub malam Angel's Wings yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, tepat di Lantai 3. Terduga pelaku duduk di sofa 5 dan memesan minuman bersama temannya.

Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, karyawan J datang menemui terlapor dan rekannya bahwa tempat itu akan ditutup. J lalu memadamkan penerangan lampu disaat terlapor dan rekannya tengah asik menikmati minuman di klub malam. Karena merasa terganggu, terlapor lalu menegur J. Tak terima ditegur, karyawan J melontarkan kata kata kasar sehingga membuat terlapor DT naik pitam hingga terjadilah dugaan penganiayaan.

Pada hari Rabu, 16/07/2021 Upaya ini berlanjut ke tahap mediasi, pemilik kafe, pelapor dan terlapor lalu melakukan musyawarah di Kafe Karambia yang berada di lantai 2. Bukannya selesai, terlapor DT lalu menampar J sebanyak 1 kali dan peristiwa itu terekam kamera CCTv.

(Humas Polresta Pekanbaru)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top