Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Polres Kuansing Siapkan 920 Personel untuk Pengamanan Festival Pacu Jalur Tradisional 2025   ●   
  • Rutan Pekanbaru Laksanakan Razia Rutin, Pastikan Kamar Hunian Bebas Barang Terlarang   ●   
  • Pastikan WBP Tetap Sehat dan Terlindungi, Dokter Lapas Pekanbaru Berikan Penyuluhan Kesehatan   ●   
  • Mahasiswa UIR Gelar Penyuluhan Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru   ●   
  • Pembukaan Tournament Billiard 9 Ball Piala Dandim 0320/Dumai Meriahkan HUT RI ke-80   ●   
Aktivis Curigai Kasus Kick Back Asuransi Bank Riau Kepri, Ini Katanya
Kamis 05 Agustus 2021, 17:17 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - Aktivis Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau 'mencium' ada sejumlah hal mencurigakan dalam Kasus Kick Back Asuransi PT Bank Riau Kepri yang menjerat sebanyak 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


"Pertama, kasus gratifikasi Bank Riau Kepri ini kan masuk aliran dana ke Oknum Pegawai. Kita heran, mengapa hanya menerapkan Undang Undang Perbankan?. Selama ini, ada banyak kasus Bank BUMN di Polda Riau disidik pakai pasal Tindak Pidana Korupsi, sebut saja, PT BNI46. Bank Riau, biasanya disidik dalam kasus Pembobolan Dana Nasabah. Dari dakwaan ketiga Terdakwa ini kita baca, ini bukan pembobolan rekening, justru mengarah ke Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Harusnya pakai pasal Tipikor, yakni Pasal Gratifikasi atau Suap," kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing, Kamis (05/07/21) dii Pekanbaru.

Menurutnya, semestinya Polda Riau juga seharusnya bisa menerapkan Pasal Suap alias Gratifikasi dan Tipikor, karena status tersangka merupakan pegawai BUMD.

"Para terdakwa jelas melakukan perbuatan itu karena jabatan. Tanpa jabatan, uang pasti tidak mengalir," tukas Jackson.

Kedua, Jackson mencurigai bahwa suksesnya pelaksanaan penerimaan gratifikasi tersebut, ada peran ratusan oknum-oknum yang diduga terlibat langsung dalam berlangsungnya kegiatan gratifikasi tersebut dan bukan tiga pelaku saja yang menjadi pelaku.

Termasuk, katanya, unsur Pimpinan Level Atas. "Kenapa mereka para Terdakwa dan diduga ratusan lainnya, serta Pimpinan Level Atas, yang belum disentuh hukum itu. Sebab, kok sama fee nya? Yaitu, 10 persen dari setiap Premi yang dibayarkan. Kok sama semua? Artinya ada dugaan deal-deal dari awal dari tingkat atas. Sangat kuat indikasi dugaan Perbuatan itu tersistem. Nah, ratusan itu dan pimpinan kok tak diungkap dan OJK kok tak bertindak?. Kalau 10 persen mengalir ke Oknum, artinya Nasabah tekor ini. Harus diusut ini, mekanisme lelang Pialang dan lainnya," ungkap Jackson.

Hal tersebut diketahui setelah mendapat sejumlah informasi dan rangkuman yang diterima Bara Api Riau, sehingga sangat jelas berpotensi penerimaan gratifikasi melibatkan "berjamaah".

"Kami akan gali dan minta OJK ambil peran, dan jangan menutup mata terhadap kasus ini. Apalagi Bank Riau Kepri, akan di konversi menjadi Bank Syariah. Dari dakwaan kita lihat, kasus ini terjadi saat Direktur Utama PT Bank Riau Kepri dijabat Irvandi Gustari," tegas Jackson.

Seperti diketahui, sebanyak 3 (Tiga) Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri, diadili pada Senin 12 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya, didakwa menerima fee asuransi Jamkrida melalui PT Global Risk Management selaku Pialang.

Adapun ketiga Kacab BRK tersebut, yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPau) Wilsa Riani SH  MH, disebutkan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha pada saat menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020, terdakwa diduga menerima fee asuransi sebesar Rp.119.879.875.

Adapun rinciannya yakni, tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi bulan Januari 2019 sebesar Rp. 34.373.850 dan bulan Februari 2019 sebesar Rp. 82.843.360).

Kemudian Tanggal 1 Mei 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi Bulan Maret 2019 sebesar Rp. 49.697.580 dan bulan April 2019 sebesar Rp. 52.151.280). Tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp 23.397.000 (dari total premi bulan Juni 2019 sebesar Rp. 107.882.720 dan Bulan Juli 2019 sebesar Rp. 126.092.894).

Begitu juga pada Tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp 29.886.000 (dari total premi bulan Agustus 2019 sebesar Rp 164.015.460 dan Bulan September 2019 sebesar Rp. 140.713.360).

Selanjutnya, tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp 8.552.00




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top