Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
  • Danrem 031/WB Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Mapolresta Pekanbaru   ●   
  • Suasana Teduh Dengan Alunan Merdu Marawis Bergema di Aula Lapas Pekanbaru   ●   
Diduga, Ketua RW 18 Pasar Baru Panam Langgar Prokes dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru !
Kamis 05 Agustus 2021, 12:57 WIB

Pekanbaru, Jetsiber.com - Walikota Pekanbaru, H. Firdaus, ST,MT telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Yang artinya, masyarakat sipil maupun perangkat daerah mulai dari tingkat RT, RW, Lurah dan Camat harus menjalankan dan melaksanakan SE tersebut tanpa terkecuali.

Dimana, tujuannya untuk memutus penularan mata rantai virus Covid-19. Akan tetapi, SE Walikota Pekanbaru tersebut tidak berlaku untuk Ketua RW 18 Pasar Baru Panam, Kota Pekanbaru.

Dari pantauan awak media, Rabu, (04/08/2021), Ketua RW 18 Pasar Baru Panam bernama Yurni Elok, mengadakan rapat pemilihan Ketua Forum Pedagang Pasar Baru Panam (FPPBP) yang mengundang terjadinya kerumunan. Dan yang paling disayangkan adalah, hampir semua pedagang yang hadir dan beberapa perangkat Pemerintah seperti Ketua RT, tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan anjuran Pemerintah.

Masih dari pantauan awak media, pedagang dan ada anak kecil ikut tidak mengunakan masker serta beberapa Ketua RT, yang total berjumlah kurang lebih 40 orang, hampir semuanya tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Tentu ini sangat membahayakan, dan dapat menyebabkan terjadinya cluster baru di tengah situasi pandemi ini. Apa lagi, daerah Panam termasuk Zona Merah.

Dalam SE Walikota Pekanbaru Nomor 17/SE/SATGAS/2021 pada Poin Ketiga huruf G dijelaskan, Pelaksanaan kegiatan pada sektor “Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen/Outlet Voucher, Barbershop/Pangkas
Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Pasar Loak, Pasar Burung/Unggas, Pasar Basah, Pasar Batik, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat memakai Masker, mencuci tangan dan menggunakan Handsanitizer.

Menariknya, dalam kerumunan itu hadir pula dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam acara tersebut, antara lain, dihadiri oleh Kepala UPTD Pasar, Ali Amrah.

Atas kerumunan dan kehadiran Kepala UPTD tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Hendra menyampaikan, bahwa kedatangan Kepala UPTD sebagai undangan. Acara tersebut, bukan kita yang mengadakan melainkan mereka.

“Kepala UPTD sebagai tamu undangan, dan acara tersebut mereka yang mengadakan, pihak penyelenggara,” kata Hendra menjawab pertanyaan awak media via telpon genggam.

Kemudian, awak media bertanya kembali kepada Hendra, apa tidak ada sanksi untuk penyelengara atau Ketua RW 18 yang telah melanggar SE Walikota terkait PPKM Level 4 terkait kerumunan dan melanggar Prokes.

Hendra menyampaikan, Pemerintah akan tegas dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Apa lagi, sekarang ini Pemerintah melalui Satgas Covid-19 selalu menghimbau kepada masyarakat untuk patuhi Prokes.

“Kita akan panggil besok, Kamis, (05/08/2021) untuk klarifikasi. Jika, terbukti melanggar akan ada sanksi dan teguran yang akan diberikan,” singkatnya.




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top