Senin, 31 Agustus 2026

Breaking News

  • Disdik Pekanbaru: Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sekolah Tatap Muka Dimulai Besok   ●   
  • Breaking News: Disnaker Pekanbaru Masih Terima Laporan, Perusahaan Tahan Ijazah   ●   
  • Pelayanan Pendatang Terbitkan KK Baru dan Kotak Amal Kuatkan Sinkronisasi Data Disdukcapil Pekanbaru   ●   
  • Disdukcapil Pekanbaru Hadirkan Layanan Rekam dan Cetak E-KTP di Hari Sabtu   ●   
  • Pisah Haru Mahasiswa KKN Universitas Riau di Desa Muntai Barat   ●   
Pelayanan Pendatang Terbitkan KK Baru dan Kotak Amal Kuatkan Sinkronisasi Data Disdukcapil Pekanbaru
Senin 31 Agustus 2026, 08:03 WIB
Foto : Pelayanan Pendatang Terbitkan KK Baru dan Kotak Amal Kuatkan Sinkronisasi Data Disdukcapil Pekanbaru

PEKANBARU - Jetsiber.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melalui Program Pedang Biru (Pelayanan Pendatang Terbitkan Kartu Keluarga Baru) dan Kotak Amal (Konsultasi dan Perbaikan Data Anomali), terus melangkah proaktif dalam mentransformasi tata kelola administrasi kependudukan.

Inovasi ini hadir dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, tngginya laju mobilitas warga pendatang yang masuk ke Kota Pekanbaru kerap memicu tantangan logistik. Seperti keterbatasan waktu, jarak ke kantor dinas, hingga potensi timbulnya anomali data ganda akibat ketidaksesuaian pelaporan.

Oleh karenanya, Pedang Biru hadir secara daring sebagai garda terdepan untuk mempermudah pendaftaran warga pendatang.

"Cukup mengunggah berkas persyaratan digital melalui gawai pintar, masyarakat dapat mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) baru secara praktis yang terbit dalam waktu 1 x 24 jam, serta pencetakan fisik KTP-el dalam 3 hari kerja," ujarnya. Dikutip dari laman pekanbaru.go.id, Senin (31/8).

Inovasi ini terbukti efektif dengan sukses mencatatkan hingga 18.321 permohonan pada tahun pertamanya.

Namun, integrasi data dari luar daerah sering kali menyisakan ganjalan administratif. Di sinilah inovasi Lakon-yang bertransformasi menjadi Kotak Amal berdasarkan SK Walikota Nomor 1168 Tahun 2025, mengambil peran krusial sebagai pilar penyelarasan data.

Layanan tatap muka ini dirancang khusus untuk memitigasi serta menyelesaikan berbagai kasus anomali data kependudukan secara langsung.

"Kasus-kasus seperti data ganda, kehilangan rekam data, hingga diskrepansi informasi KK akibat proses mutasi dapat diidentifikasi dan dituntaskan di tempat melalui konsultasi langsung bersama Sub Koordinator pelayanan," jelasnya.

Kombinasi antara kemudahan akses daring Pedang Biru dan ketajaman resolusi masalah pada Kotak Amal menciptakan ekosistem pelayanan publik yang harmonis dan terpadu. Seluruh proses mutasi warga pendatang tidak hanya berjalan cepat dan transparan secara real-time, tetapi juga terjamin validitasnya dalam database kependudukan daerah.

"Melalui sinergi sinkronisasi data ini, Disdukcapil Kota Pekanbaru berhasil memangkas sekat birokrasi, mereduksi beban kerja operasional manual, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.(Red)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top