Foto : Foto Bersama Usai Acara Pisah Sambut Kalapas Pekanbaru, Kamis (20/08/2026)
Eko Ari Wibowo (kiri), Rudy Fernando Sianturi (tengah), Yuniarto (kanan)Jetsiber.com - Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, menghadiri acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Kegiatan tersebut menjadi momentum serah terima estafet kepemimpinan dari Yuniarto selaku Kepala Lapas sebelumnya kepada Eko Ari Wibowo sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang baru, Kamis (20/08/2026).
Pergantian kepemimpinan ini menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk melanjutkan berbagai program dan capaian yang telah berjalan. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menghadirkan inovasi, meningkatkan kualitas pembinaan, memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan Pemasyarakatan berjalan secara profesional dan berintegritas.
"Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan momentum untuk melanjutkan serta meningkatkan capaian yang telah diraih. Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Yuniarto atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Kepada Bapak Eko Ari Wibowo saya berharap dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang telah berjalan, serta menghadirkan inovasi dan peningkatan kinerja. Mari bersama-sama menjaga integritas, memperkuat keamanan dan pembinaan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Rudy Fernando Sianturi.
Melalui estafet kepemimpinan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru diharapkan semakin adaptif dan mampu meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Keberlanjutan program dan penguatan kepemimpinan tersebut pada akhirnya diharapkan memberikan dampak nyata berupa pembinaan yang semakin optimal dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (Victor Sinaga)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Riau)
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05





