Sabtu, 15 Agustus 2026

Breaking News

  • Agak laen… PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Di Gugat di PN Medan Menolak Klaim Meninggal dunia karena tidak memiliki SHM untuk menjadi seorang petani   ●   
  • Walikota Agung Luruskan Polemik STC: Pemko Tak Pernah Sebut Ada Rekomondasi Mendagri    ●   
  • Pemko Pekanbaru Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026, Lampaui Target Nasional   ●   
  • DPRD Pekanbaru Minta BPBD Siapkan Mitigasi Kekeringan dan Karhutla   ●   
  • Pekanbaru Kembali Ukir Prestasi, Raih Juara II Program 3 Juta Rumah dan Diganjar Hadiah 250 Bedah Rumah   ●   
Agak laen… PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Di Gugat di PN Medan Menolak Klaim Meninggal dunia karena tidak memiliki SHM untuk menjadi seorang petani
Sabtu 15 Agustus 2026, 12:47 WIB
Foto : Advokat Juhendro Silitonga, S.H., M.H.

Jetsiber.com - Medan | Babak Baru Rina Sihotang penerima manfaat/ahli waris dari Alm Andi Sihotang Pemegang Polis 00312623 terbit Polis 25 Maret 2021., Didampingi Kuasa Hukumnya JUHENDRO SILITONGA. SH., MH dari Law Office Juhendro Silitonga. SH. MH & Partners mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Pada Pengadilan Negeri Medan Dengan Register Perkara Nomor : 777/Pdt. G/2026/PN Mdn Tertanggal 21 Juli 2026.

Pada Panggilan Sidang Pertama yang ditetapkan pengadilan pada tanggal 03 agustus 2026 Pihak Tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tidak hadir dan Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memerintahkan juru sita melalui panitera pengganti untuk Kembali memanggil Pihak Tergugat untuk Hadir sidang pada tanggal 13 Agustus 2026, namun pada persidangan  pada tanggal 13 Agustus 2026 Tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Kembali tidak hadir dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut Kembali memanggil untuk yang terakhir kalinya/panggilan ke 3 untuk hadir pada persidangan pada hari kamis tanggal 27 agustus 2026, majelis menambahkan jika pemanggilan terakhir tidak di indahkan atau di penuhi Tergugat maka pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Alasan Penggugat mengajukan Gugatan ialah terkait Penolakan Kliam Asuransi Jiwa/Kematian Saudara kandung Penggugat (I.c ANDI SIHOTANG), Pihak Tergugat (I.c PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) membatalkan hanya kolom perkerjaan tertanggung, di spaj pada kolom perkejaan disebutkan sebagai Petani tapi Tergugat tidak mengangkui seorang petani hanya karena alas hak kepemilikan tanah bukan SHM/Sertifikat melainkan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor : 593/49/SKT/PP/2010 Tertanggal 29 Oktober 2010, pembelian tersebut dibuktikan dengan Akta Notaris PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI Nomor :  10 tanggal 26 februari 2018 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris THOMAS TARIGAN, SH., M.Kn, sehingga secara hukum yang berlaku tanah tersebut menjadi milik saudara alm ANDI SIHOTANG, di tanah tersebut tertanggung mengelolah dan menanam padi, ironisnya Tergugat tetap mengatakan bahwa keadaan dan Surat SKT tidak bisa membuktikan seseorang disebut sebagai Petani.

Juhendro Silitonga. SH., MH mengatakan Bahwa selanjutnya klien kami sudah memberikan persyaratan yang dibutuhkan untuk memproses Klaim Asuransi kematian Almarhum Adik Klien kami pada PT Asuransi jiwa Generali Indonesia, Selanjutnya PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Tidak Merealisasikan Klaim Asuransi Adik dari Klien kami dengan alasan Tidak Sesuai data Informasi pada surat permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 1552851 Tertanggal 17 Maret 2021 sesuai dengan surat nomor 0001335 GI/ CLM INDV/XI. 2023 Perihal : Pemberitahuan Keputusan Kliam Meninggal Dunia Polisi Nomor 00312623 atas nama Andi Sihotang. Berdasarkan surat Penolakan Klaim kami Asuransi Jiwa tersebut, Kami Mensomasi dan menyurati PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia hingga sampai berbalas surat yang tidak ada penyelesaian dari pihak Tergugat/Asuransi, sehingga Kami Kuasa Hukum Ahli Waris

Berdasarkan uraian Pada Gugatan Kami Di Pengadilan Negeri Medan, Penggugat (I.c RINA SIHOTANG) merasa di akal akali dan Tertipu oleh Tergugat PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia Dimana pada saat awal menawarkan Polis asuransi tersebut tidak menanyakan status kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik) yang di miliki oleh Tertanggung (i.c Andi Sihotang) hanya menanyakan pekerjaan si Tertanggung sebagai Petani, tapi setelah proses klaim Pihak Tergugat baru menanyakan Surat Tanah kepemilikan tertanggung Dimana kami sudah membuktikan kepemilikan tersebut berdasarkan SURAT KETERANGAN TANAH dimana si Tertanggung benar sebagai petani dan memiliki sebidang tanah yang Dimana pada umumnya dimiliki oleh petani di daerah Batu Bara (Tempat tinggal si Tertanggung).

Juhendro Silitonga menambahkan jika memang Tergugat tidak mau bersedia hadir dalam persidangan tersebut, kami meminta Pengadilan Negeri Medan melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar segera melanjutkan proses persidangan jika harus nanti menjautuhkan Putusan Verstek, Putusan yang di jatuhkan majelis hakim tanpa kehadiran pihak Tergugat di persidangan.

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top