Selasa, 11 Agustus 2026

Breaking News

  • Wali Kota Pekanbaru Hadiri Peringatan 1 Tahun Kodam XIX Tuanku Tambusai   ●   
  • Dinkes Pekanbaru Mencatat 42 Kasus Suspek Dengue Hingga Minggu Ke-30   ●   
  • Lapas Pekanbaru Semarakkan HUT RI ke-81 Dengan Fun Walk, Baksos dan Lomba Tradisional   ●   
  • Kapolda Riau Beri Penghargaan Dua Yayasan, Apresiasi Kontribusi Bangun Jembatan Merah Putih Presisi   ●   
  • Bangun Integritas dan Semangat Kerja, Kalapas Pekanbaru Beri Motivasi Saat Apel Pagi   ●   
KAPOLDA SUDAH TURUN TAPI PEMBABATAN HUTAN PALIKA MASIH BERLANJUT: 2 EKSKA TERTANGKAP BASAH, SIAPA YANG TERLIBAT?
Minggu 09 Agustus 2026, 21:48 WIB

 

Jetsiber.com - ROHIL | 9/08/2026 - Kejahatan ekosistem di Kabupaten Rokan Hilir kembali terbongkar. *Jetsiber.com* menerima dokumentasi foto dan video dari *Tim Maakruf* pada *Rabu, 05/08/2026 Pukul 18:12:41 WIB*.

Dalam video berdurasi beberapa menit terlihat jelas *2 unit alat berat excavator* sedang beroperasi membabat semak dan pohon. Foto lain menunjukkan 1 unit excavator warna merah berada di tengah lahan yang sudah gundul.

Ironisnya, pembabatan liar ini masih terjadi meski *Kapolda Riau sudah turun langsung* beberapa waktu lalu bersama Tim Krimsus Polda Riau.

LOKASI DAN DAMPAK
Berdasarkan data GPS yang terekam, lokasi pembabatan berada di:  
*Dusun Tuah Sekato, Kepenghuluan Sungai Daun, Kec. Palika, Rohil*  
*Koordinat: Lat 2.275046° Long 100.409281° | Plus Code: 7cg5+8rj*

*Maakruf, Tokoh Masyarakat setempat* membenarkan temuan tersebut.  
_"Telah terjadi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi di wilayah Dusun Tuah Sekato. 2 alat berat ditemukan tertangkap basah oleh tim kami,"_ ujarnya.

Akibat pembukaan lahan liar ini, *puluhan hektar hutan diduga telah rata dengan tanah*. Kerugian negara ditaksir mencapai *miliaran rupiah* dari nilai tegakan kayu dan kerusakan ekosistem

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan operator di dalam video kiriman Tim Maakruf, terdengar jelas adanya *dugaan keterlibatan oknum  pihak perangkat desa* dalam aktivitas perambahan hutan ini.

Informasi ini menjadi pintu masuk penting bagi APH untuk membongkar jaringan perambahan hutan tanpa izin, termasuk mengungkap pemain di lapangan dan aktor intelektual.

Siapakah yang bertanggungjawab ?
Berdasarkan aturan *Kementerian Kehutanan*, penindakan perusakan hutan dengan alat berat menjadi tanggung jawab terpadu:  
1.  *Ditjen Gakkum Kehutanan*: Penegakan hukum terhadap perusakan hutan
2.  *Ditjen KSDAE / BKSDA Riau*: Pengelolaan dan penjagaan di tingkat tapak
3.  *DLHK Provinsi Riau*: Koordinasi pengawasan di tingkat lokal  
4.  *Kepolisian RI*: Penindakan di lapangan

Artinya, kasus di Palika ini bukan hanya tanggung jawab daerah, tetapi juga menjadi atensi langsung Ditjen Gakkum KLHK Pusat
  
Atas aksi ini cukong dan mafia perambah hutan , para pelaku diduga kuat melanggar *Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*.  
Ancamannya: *pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 Miliar*.

Pertanyaan besar pun muncul:  
"Seberani apa para mafia ini? Apakah ada beking besar di belakang? Mengapa tetap berani beroperasi di titik yang sudah dipetakan meski Kapolda sudah turun?"
 
Menyikapi hal ini, *Akmaluddin, Sekjen DPP PNBR (Pagar Negeri Bumi Riau)* mengeluarkan sikap tegas.

"Kami mendesak keras Polda Riau, Ditjen Gakkum KLHK, BKSDA, dan DLHK Provinsi Riau agar segera bertindak. Jangan diam duduk manis di meja sementara hutan di Palika semakin hancur dan punah. Sita alat beratnya. Tangkap pelakunya. Usut siapa bekingnya,"_ tegasny

Masyarakat Palika berharap aparat penegak hukum serius memberantas para pelaku perusak hutan di wilayah mereka.  
"Jangan ada pilih kasih. Kami minta diusut sampai tuntas,"_ ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Publik juga mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap *kejahatan perambahan hutan konservasi dan lahan lainnya*.
 
Hingga berita ini diterbitkan, *Jetsiber.com* masih berupaya konfirmasi ke Polda Riau dan DLHK Provinsi Riau. 

Bukti foto, video, dan data titik koordinat akan kami serahkan ke Polda Riau, DLHK Riau, dan Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.


Reporter: Rudy Hartono  
Sumber: Tim Investigasi Lapangan, Tokoh Masyarakat & Team Investigasi

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top