Jetsiber.com - Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/7/2026).
Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.
Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau pada 2005 silam.
Majelis hakim mengutip adanya ucapan 'matahari hanya satu', serta 'jadi satu komando' dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.
Rentetan dari pertemuan itu, berujung pada pertemuan antara Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dengan Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda pada Mei 2025. Ferry lantas diarahkan oleh Arief untuk mengumpulkan uang dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR. Ferry berhasil mengepul uang total Rp 3,05 miliar. Fulus ini yang mengalir ke segala penjuru menjadi uang panas. Ferry masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.
"Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang," ucap hakim.
Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 2,4 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.
Kasus ini menjerat tiga orang sebagai pesakitan. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, dua orang lainnya yakni mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Sumber : Sabangmerauke
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Riau |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




