Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Ketua Karang Taruna Tegineneng AMRI WIBOWO Angkat Bicara Terkait SPPG Bermasalah   ●   
  • Perkuat Pengawasan Bea Cukai Bengkalis Optimis Pertahanan Ten Positif Hingga Akhir Tahun 2026   ●   
  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
Ketua Karang Taruna Tegineneng AMRI WIBOWO Angkat Bicara Terkait SPPG Bermasalah
Jumat 24 Juli 2026, 20:14 WIB

JETSIBER.COM - Pesawaran – Lampung | Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas dugaan kasus keracunan yang dikabarkan terjadi berulang dan dikaitkan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Trimulyo.

Menurutnya, setiap dugaan kejadian yang berdampak pada kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya demi menjamin keamanan para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Oleh karena itu, ia meminta DPRD Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional SPPG Trimulyo sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu hal ini sangat memprihatinkan.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. 

Kami berharap pemerintah dan seluruh pihak yang berwenang mengambil langkah yang tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Eduan Lesmana selaku perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat kecamatan.

Dalam keterangannya, Eduan Lesmana menjelaskan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.

"Untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan BGN pusat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Eduan Lesmana saat dikonfirmasi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Karang Taruna berharap Badan Gizi Nasional di tingkat pusat dapat segera melakukan evaluasi secara komprehensif serta mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh di lapangan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses penanganan persoalan ini secara objektif, menghormati proses yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Trimulyo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. 

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
TIM)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top