Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Pemkab Rokan Hilir Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN Usai Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Selasa 24 Maret 2026, 11:02 WIB

Jetsiber.com - Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan atau kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM-SES/II/2026/123 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Rokan Hilir. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menindaklanjuti arahan Menteri PANRB guna memberikan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja bagi ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 
"Penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel ini berlaku selama tiga hari, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kantor seperti biasa pada Senin, 30 Maret 2026," ujar Fauzi Efrizal di Bagansiapiapi Selasa (17/3/2026). 

Meskipun terdapat kebijakan fleksibilitas, Pemkab Rohil menegaskan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan luas tetap bekerja seperti biasa (luring). Unit kerja tersebut meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Perhubungan, Keamanan, dan Ketertiban, Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran serta Unit Pendapatan dan Penerimaan Daerah. 
Pengawasan Ketat dan Larangan Gratifikasi 

Dalam edaran tersebut, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat diminta mengatur proporsi jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan tetap mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Pelaporan  kehadiran dan administrasi wajib menggunakan aplikasi resmi seperti SRIKANDI dan PRESENSI SIMPEGNAS. 

Selain itu, Sekda mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas selama masa libur dan cuti bersama. "ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugasnya," tegasnya. 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jadwal, standar pelayanan publik baik daring maupun luring akan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi darurat, pimpinan unit kerja wajib menjamin layanan esensial tetap berjalan normal.   
Sumber: Mediacenter riau

 




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top