JETSIBER.COM - WAYKANAN - LAMPUNG - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Waykanan menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan yang diduga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di puskesmas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketua DPC AWPI Waykanan, Agus Medi, menyayangkan mekanisme pemanggilan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan tata kelola administrasi yang baik dan berpotensi menimbulkan citra negatif di mata masyarakat.
"Harusnya menggunakan surat undangan atau surat pemanggilan resmi, apalagi ini menyangkut urusan kedinasan. Kalau sampai dilakukan pemeriksaan, tentu masyarakat akan mengaitkannya dengan pengelolaan uang negara. Mengapa harus menggunakan cara pribadi melalui WhatsApp," kata Agus Medi.
Ia menegaskan, AWPI tidak mempermasalahkan langkah Kejari dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara. Namun, menurutnya, prosedur pemanggilan harus tetap mengedepankan aturan yang berlaku.
"Kita sangat mendukung kinerja Kejari karena tentu setiap pemanggilan pasti berkaitan dengan adanya dugaan tertentu. Bisa saja terkait penggunaan anggaran negara atau persoalan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Terbukti atau tidak nantinya, proses awalnya harus dilakukan dengan cara yang elegan dan sesuai prosedur," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Menurut Agus Medi, penggunaan surat resmi bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil serta menjaga marwah institusi penegak hukum.
Untuk diketahui, belakangan ini muncul sejumlah keluhan terkait mekanisme pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Waykanan terhadap beberapa lembaga pendidikan, sekolah, puskesmas, hingga OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak mengaku menerima undangan pemeriksaan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat panggilan resmi dari Kejaksaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai pemberitaan mengenai institusi kejaksaan di tingkat nasional, termasuk sejumlah kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, mekanisme pemanggilan yang terjadi di Kabupaten Waykanan turut menjadi sorotan masyarakat. Meski demikian, persoalan di Waykanan merupakan isu yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan dasar hukum penggunaan pesan WhatsApp sebagai media pemanggilan. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Waykanan memberikan penjelasan resmi mengenai status pemanggilan tersebut, apakah sebatas klarifikasi, penyelidikan, atau telah memasuki tahapan proses hukum lainnya.
Kejelasan mengenai mekanisme tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN maupun institusi yang dipanggil, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Waykanan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.
(TIM)
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




