JETSIBER.COM - JAKARTA - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke 12 lokasi terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap dan tindak pidana pencucian uang.
Ke-12 lokasi tersebut terletak di Jakarta, Tangerang, dan Bogor, yang terdiri dari kantor, rumah, apartemen, kafe, hingga money changer.
Polisi dalam keterangannya mengatakan penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang memicu pemadaman listrik di Sumatra yang disinyalir merugikan negara Rp5 triliun, dugaan korupsi PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.
Dalam penggeledahan ke rumah di kawasan Sentul, Totok mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang berisikan tujuh koper.
Dari dalam koper tersebut, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram, uang senilai US$4.767.300, SG$14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. "Nilai keseluruhan mencapai Rp476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7), dikutip dari Kompas.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga pemilik rumah. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah tersebut. "Masih dalam proses pendalaman penyidik," ucapnya.
Sebelum penggeledahan di Sentul, penyidik lebih dulu mengamankan barang bukti dari dua lokasi di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, yakni Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.
Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, termasuk telepon genggam, serta uang dalam berbagai mata uang yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Jika dikonversikan, total nilai uang tersebut hampir mencapai Rp60 miliar.
Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk uang senilai Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang.
Secara keseluruhan, nilai uang yang diamankan dari dua lokasi di Cipete mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




