Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba Angkat Bicara, Skandal Galian Kabel di Jalan Nasional Lintas Timur Menggala Tuba Diprotes, Aparat Diminta Jangan Diam
Jumat 22 Mei 2026, 15:32 WIB

Jetsiber.com - Menggala Tulang Bawang - Lampung | Aktivitas penggalian kabel optik di ruas Jalan Lintas Timur Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, memicu kemarahan masyarakat. Saptu. (09/05/2026)

Pekerjaan tersebut dinilai merusak jalan nasional, mempersempit akses lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, serta diduga tidak transparan soal izin dan penanggung jawab.

Di lokasi pekerjaan, "Beni Setiawan selaku Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, mengaku tidak melihat papan informasi proyek. Padahal, setiap pekerjaan yang menggunakan fasilitas umum wajib mencantumkan identitas pelaksana, dasar izin, sumber anggaran, dan jangka waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan proyek memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap aturan.

“Jalan dibangun dari uang rakyat, sekarang dibongkar lagi. Tidak ada papan proyek, tidak jelas siapa pelaksananya. Kalau rakyat celaka, siapa yang mau tanggung jawab?” ujar "Beni Setiawan dengan nada geram.

Aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan fungsi jalan tetap terjaga dan keselamatan pengguna jalan dilindungi. Setiap pemanfaatan ruang jalan harus berizin dan tidak boleh merusak kepentingan umum.

Selain wajib berizin, pelaksana juga wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai. Jika jalan rusak, berlubang, atau menimbulkan kecelakaan, maka pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, hingga pidana jika terbukti lalai.

"Saya "Beni Setiawan Selaku Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Tulang Bawang, mendesak pemerintah daerah, PUPR Kabupaten Tulang Bawang, Balai Jalan Nasional, dan aparat penegak hukum serta pamong desa rt/rw kelurahan dan kecamatan menggala segera turun ke lapangan.

“Kalau izinnya tidak jelas, hentikan sekarang juga. Kalau merusak jalan negara, perbaiki total. Jangan rakyat dijadikan korban diduga proyek siluman. Ini Jalan umum bukan tempat coba-coba,” tegas "Beni Setiawan.

"Sambung nya, Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, "Beni Setiawan, menyampaikan bahwa setahunya jika terkait izin di ruas jalan tersebut biasanya melalui Balai Jalan Nasional, serta pamong desa rt/rw kelurahan dan camat setempat, karena Jalan Lintas Timur Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, merupakan jalan nasional yang dikelola Balai Jalan Lampung.

Pernyataan itu justru menegaskan bahwa status izin proyek harus segera dibuka ke publik. Masyarakat menilai jangan sampai instansi hanya saling lempar tanggung jawab, sementara jalan rusak, aktivitas terganggu, dan keselamatan pengguna jalan terancam setiap hari. (*/Tim)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top