Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Polda Riau Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bie Hoi
Selasa 05 Mei 2026, 21:02 WIB
Foto : Advokat Jetro Sibarani, S.H., M.H.

Jetsiber.com — Pekanbaru | Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabungan deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu bank perkreditan rakyat di Pekanbaru kembali dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (5/5/2026), memanggil dua pelapor sekaligus korban, Bie Hoi dan Halim Hilmy, bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang atas bilyet deposito atas nama kedua korban. Namun, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan kehilangan tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar salah satu korban kepada awak media.

Kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pihaknya mengajukan praperadilan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan,” kata Jetro.

Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi terkait motif maupun modus dalam perkara tersebut.

“Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus. Biarlah penyidik yang mendalami secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*red)

 




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top