Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Diduga Langgar Aturan, Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Lantik Pejabat Tidak Sesuai Statuta Kampus
Selasa 14 April 2026, 15:44 WIB

Jetsiber.com - Bengkalis – Kebijakan Rektor IAIN Datuk Laksamena Bengkalis dalam melakukan penataan struktur organisasi kampus dinilai bertentangan dengan ketentuan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) serta Statuta kampus.

Kebijakan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 33 tahun 2025 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkalis.

Muhammad Rafi Ketua Divisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kebijakan Rektor IAIN Datuk Laksemana Dr.H. Abu Anwar dalam menunjuk struktur organisasi kampus dinilai melanggar prosedur hukum.

"Beberapa struktur jabatan setelah di lantik Rektor beberapa waktu lalu diduga melanggar prosedur hukum, seperti Ketua Program Studi dan Kepala Pusat diisi oleh dosen yang belum memenuhi persyaratan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Statuta, yang mensyaratkan minimal berpangkat Lektor. namun fakta yang terjadi, sejumlah posisi tersebut justru dijabat oleh dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli. 

"Menurut pemahaman kami masih banyak dosen yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut. tentunya kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi internal yang berlaku dan berpotensi menjadi temuan keuangan jika yang bersangkutan menerima honor struktural jabatannya," kata Rafi

Menurut Rafi Dalam aturan hukum di Indonesia hal ini bukan menyangkut siapa yang menjabat akan tetapi konsistensi terhadap pelaksanaan undang-undang.

"Aturan tetap harus ditegakkan berdasarkan Statuta yang berlaku, kita pada dasarnya mendukung segala kebaikan untuk kampus tapi tidak boleh juga dengan melanggar aturan.

“Jika Statuta secara jelas mensyaratkan jabatan fungsional tertentu untuk menduduki posisi struktural, maka aturan itu seharusnya menjadi rujukan utama. Mengabaikan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola kelembagaan,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika.

Katanya lagi, Kami dari LSM berharap Rektor IAIN Datuk Laksemana dapat memberikan penjelasan resmi dan argumentasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah civitas. kami juga akan melaporkan hal ini kepada kementrian agama RI agar hal ini tidak terus berkelanjutan. langkah ini penting dilakukan untuk menjaga tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan prinsip good governance, sekaligus memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan struktural benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketika orang-orang yang menjabat ini terus dilanjutkan maka akan ada potensi kerugian negara, baik kerugian negara yang bersifat penerimaa gaji dan juga tunjangan," pungkas Rafi

Sementara itu, Rektor IAIN Datuk Laksamena Bengkalis Dr.H. Abu Anwar saat dihubunggi wartawan Via Whatsapp senin, (13/04/2026), tidak memberikan jawaban konfirmasi****

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top