Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Diduga Kadis Kesehatan Lakukan Pungli Terhadap Pegawai P3K dengan Dalih Uang Fotokopi Absen dan Pemberkasan Ulang
Senin 23 Februari 2026, 20:21 WIB

 

Jetsiber.com | Simalungun — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan dalih biaya fotokopi absen dan pemberkasan ulang. Setiap pegawai disebut diminta uang sebesar Rp130.000 per orang.

Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada Jetsiber.com pada Senin (23/02/2026) pukul 09.00 WIB, ia mengatakan:

“Parah bang, masa di Dinas Kesehatan ada kutipan dengan dalih uang fotokopi absen dan pemberkasan ulang. Besarnya pun Rp130.000 per orang. Coba abang bayangkan, ada berapa jumlah P3K di Dinas Kesehatan Simalungun ini dikali jumlah tadi. Sudah tak terbilang lagi itu, bang,” ungkap sumber tersebut.

Ketika ditanya siapa yang melakukan pungutan dan kepada siapa uang tersebut diserahkan, sumber itu menjelaskan:

“Biasalah, bang, para petinggi. Kami juga dengar info ajudannya yang mengutip. Gak mungkin ajudan berani kalau gak ada perintah,” ucapnya mengakhiri.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media Jetsiber.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak, melalui pesan WhatsApp. Namun ia membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada ini. Absen masing-masing,” jawabnya singkat.

Apabila dugaan pungli ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 482 KUHP terkait pemerasan.

Diharapkan kepada Bupati Simalungun, Antonius Ahmad Saragih, dapat memberi perhatian lebih terhadap kinerja jajaran di bawahnya agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di instansi pemerintahan.

 

 

 




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top