Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Sebagai Komitmen Berantas Narkoba, POLRES Bengkalis Ungkap Peredaran 19 Kg Sabu
Senin 23 Februari 2026, 19:54 WIB

Jetsiber.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (17/2/2026) dini hari sekira pukul 04.35 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ±19 kilogram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24), yang berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari 2026 dini hari, tim mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelas Kasat.

Selain barang bukti sabu seberat ±19 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T (dalam penyelidikan) dan C.M (dalam penyelidikan). Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top