Jetsiber.com | ROKAN HILIR- 06/02 /26 Klaim realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 017 Bagan Punak Meranti senilai sekitar Rp390 juta sepanjang tahun 2023 hingga 2025 kini dipertanyakan publik. Pasalnya, kondisi fisik bangunan sekolah di lapangan justru menunjukkan kerusakan dan minim perawatan, jauh dari gambaran sekolah yang rutin menghabiskan dana pemeliharaan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hasil pantauan di lokasi mendapati sejumlah bangunan sekolah dalam kondisi memprihatinkan. Dinding sekolah tampak kumuh dan kotor, plafon rusak serta bocor, kaca jendela pecah, instalasi listrik bermasalah, hingga fasilitas pendukung pembelajaran yang tidak layak digunakan. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut dialirkan?
Meski kasus dugaan pengelolaan Dana BOS di SDN 017 telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media, hingga kini belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi lanjutan dari pihak penanggung jawab, khususnya Kabid BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, terkait temuan terbaru kondisi fisik sekolah yang masih rusak hingga tahun 2025.
Padahal, Dinas Pendidikan memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan. Transparansi yang seharusnya melekat pada penggunaan dana publik justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dana BOS merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, Tim BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sempat menyampaikan klarifikasi dan membela laporan penggunaan anggaran pemeliharaan SDN 017 Bagan Punak Meranti. Namun klarifikasi tersebut kini dipertanyakan kembali, seiring terungkapnya kondisi riil bangunan sekolah yang dinilai tidak sejalan dengan laporan realisasi anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pejabat terkait, baik dari Tim BOS, pihak sekolah, maupun pejabat dinas, bersedia memberikan penjelasan mengenai kontradiksi antara laporan penggunaan Dana BOS dan fakta kondisi fisik bangunan sekolah. Keheningan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan Dana BOS yang tidak transparan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, diketahui bahwa sekitar 20 persen anggaran BOS tahun 2025 yang seharusnya dialokasikan khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, justru digunakan untuk kegiatan yang dinilai tidak mendesak, seperti rehabilitasi kantin dan pembangunan taman sekolah.
Sementara itu, pekerjaan pemeliharaan ringan yang lebih mendesak, seperti perbaikan plafon rusak, penggantian kaca jendela pecah, perbaikan instalasi listrik, serta pengecatan ulang dinding sekolah yang buram dan kumuh, justru tidak dikerjakan.
Selain Dana BOS, sekolah juga disebut rutin menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan skema alokasi sekitar 20 persen dari total anggaran tahunan sebesar Rp300 juta untuk pemeliharaan ringan sarana dan prasarana. Realisasi anggaran tersebut kini layak dipertanyakan publik, apakah telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana DAK.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, SDN 017 Bagan Punak Meranti diketahui rutin menerima anggaran sekitar Rp300 juta per tahun. Kepala sekolah yang bersangkutan juga disebut telah menjabat selama tiga tahun di sekolah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Rokan Hilir dan diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum.**
Laporan: Rudy Hartono
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




