Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Aceh, Sumut, Sumbar Terima Tambahan Anggaran Percepatan Pemulihan
Kamis 05 Februari 2026, 17:01 WIB

Jetsiber.com | Jakarta  - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat menerima tambahan anggaran untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian dalam siaran daring peresmian hunian sementara di Tanah Datar yang diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menangani fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Provinsi Aceh memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp1,6 triliun, dengan hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya didistribusikan ke 23 kabupaten dan kota terdampak.

Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara menerima tambahan anggaran sekitar Rp6,3 triliun, dengan Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan kepada 33 kabupaten dan kota.

 

Adapun Provinsi Sumatera Barat mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, dengan sekitar Rp500 miliar dialokasikan di tingkat provinsi untuk mendukung penanganan pascabencana.

Tito menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang masih memerlukan atensi khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, rehabilitasi infrastruktur, dan rekonstruksi permukiman warga.

"Peraturan Menteri Keuangan menjadi dasar penyaluran anggaran sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal," kata dia seraya menambahkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa melalui pembahasan persetujuan, mengingat status wilayah dalam kondisi bencana.

Namun Menteri Dalam Negeri ini memastikan bahwa realisasi anggaran dilakukan secara ketat karena semua aktivitas keuangan dalam pengawasan lembaga negara terkait agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.

Sumber : Antara




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top