Jetsiber.com | JAKARTA – Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI mendadak panas saat Anggota DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu meradang lantaran Edy dianggap tidak menguasai isi KUHP dalam menangani kasus Hogi Minaya, pria yang jadi tersangka usai mengejar jambret.
Ketegangan bermula saat Safaruddin mempertanyakan pemahaman Edy mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP. Jawaban yang terbata-bata dari Edy langsung memicu kemarahan pensiunan jenderal bintang dua polisi tersebut.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP? Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," tegas Safaruddin, Rabu (28/1/2026).
Adu argumen semakin meruncing ketika Safaruddin menanyakan isi Pasal 34 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Alih-alih menjawab tepat, Edy justru menyinggung soal restorative justice, yang langsung dibantah keras oleh Safaruddin. Politikus PDIP itu heran seorang perwira menengah berpangkat Kombes tidak membawa buku aturan saat menghadap dewan.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" cecarnya dengan nada tinggi.
Safaruddin menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara gamblang mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan bagi diri sendiri maupun orang lain tidak dapat dipidana. Hal ini berkaitan erat dengan posisi Hogi Minaya yang justru dikriminalisasi saat berupaya mempertahankan harta bendanya dari penjambret.
Menurut Safaruddin, penjelasan pasal tersebut sangat rinci dan seharusnya dipahami oleh penyidik agar tidak salah dalam menetapkan status hukum seseorang. Ia menilai tindakan mengejar jambret bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan bentuk pembelaan yang dilindungi undang-undang.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan Pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," pungkasnya.***
Sumber: Okezone
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




