Jetsiber.com | Kuantan Singingi - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bermodus Galian C mengambil Batu cadas, kini mulai terkuak ke publik, oleh karena itu masyarakat meminta segera panggil kontraktor pekerja tersebut (DRIL) yang memasukan 5 unit excavator untuk pekerjaan meruntuhkan bukit-bukit berupa batu batu cadas di Kawasan HGU PT RAPP desa Petai kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing, Riau. Jumat 26 Desember 2025 WIB
Alih-alih kegiatan bermula disebut mengambil batu cadas untuk kepentingan infrastruktur PT RAPP , namun setelah ditelusuri batu cadas itu berisi biji biji emas , seperti dikatakan warga setempat
"Batu cadas begitu banyak mengandung emas, terutama di retakan atau celah batuan, karena emas cenderung terkumpul di titik terendah dan tersembunyi dalam struktur batuan, seperti bukit yang diruntuhkan belasan excavator di Kawasan HGU PT RAPP itu," ucap Warga yang tidak mau namanya disebutkan
Sebenarnya diketahui, kegiatan galian C mengeruk batu cadas dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Wilayah HGU PT. RAPP itu, telah sejak lama beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Ada apa ya?
Sementara, kegiatan tersebut begitu banyak dikeluhkan masyarakat setempat! . Terutama warga desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Oleh karena itu, warga pun mulai menuding dengan adanya galian C yang merupakan tambang batu cadas dan tambang emas yang menggunakan puluhan alat berat atau excavator itu, sungguh APH terkesan acuh dan tak mau tahu, terkait pengrusakan alamn.
Seperti diketahui warga setempat mengatakan bahwa! "saya melihat ada sebuah kebebasan seperti belasan unit alat berat /excavator, serta puluhan hingga Ratusan 'Dump Truk FUSO' kian kemari angkut batu cadas.
Aktivitas Ilegal tersebut dikelola oleh DRIL (Warga Petai) , ia selaku kontraktor yang mengoperasikan Lima Unit Alat Berat Jenis Eksavator di Kawasan HGU PT RAPP
Kemudian, warga menilai sebuah kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan Hukum yang berlaku itu, seharusnya dihentikan oleh pihak APH terdekat atau oleh pemerintah daerah.
Masyarakat mulai terdengar mengeluh terkait dugaan penyalahgunaan Fungsi Lahan , dimana seharusnya lahan bergerak di bidang Pulp ( bubur Kertas) dan kertas, namun kini justru terlihat merusak lingkungan dengan berbagai macam alat excavator mengeruk perut bumi yang dulu penuh bukit bukit hijau. Kini Akibatnya, akan berdampak pada kerusakan Lingkungan, terbentuknya lubang - lubang Besar, serta potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.
Aparat Penegak Hukum di Wilayah tersebut dalam upaya konfirmasi serta diharapkan untuk menggunakan hak jawab terkait kegiatan tersebut, yang jelas itu merusak lingkungan hidup.
Laporan: Rapi Sasri
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Kuantan Singingi |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




