Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Kemenkum Riau Perkuat Layanan AHU: Bimtek Perubahan Perseroan Tekankan Ketelitian Data dan Kepastian Proses
Kamis 04 Desember 2025, 19:41 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Layanan AHU terkait proses perubahan Perseroan Terbatas (PT). Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Rapat Pokja ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, beserta tim AHU sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh proses perubahan PT dapat dilakukan secara tepat, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparan materi, narasumber Bapak Suhan Diyo memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah krusial dalam pengajuan perubahan perseroan melalui sistem AHU Online.

Salah satu poin penting yang ditekankan ialah kewajiban Notaris untuk selalu mengklik poin nomor 4 pada setiap permohonan perubahan, serta memastikan email dan nomor telepon yang dicantumkan merupakan data yang telah tervalidasi. Ketepatan ini penting karena kesalahan sekecil apa pun, termasuk satu huruf typo, dapat menyebabkan email konfirmasi tidak terkirim kepada Notaris.

Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa pemilihan menu permohonan juga harus disesuaikan dengan transaksi terakhir. Apabila transaksi sebelumnya adalah perubahan, maka menu yang dipilih harus perubahan; sebaliknya, jika transaksi terakhir adalah pendirian, maka menu pendirian harus digunakan. Dalam proses ini, tidak ada batasan jumlah perbaikan data yang dapat dilakukan secara daring, sehingga Notaris dapat memastikan seluruh informasi tersampaikan dengan benar sebelum disubmit.

Terkait perubahan kepemilikan saham, Notaris diwajibkan mengisi seluruh data pemegang saham baru dan menyetujui pernyataan pertanggungjawaban data. Konfirmasi pemegang saham diberi waktu selama tujuh hari untuk memberikan persetujuan. Status persetujuan dapat dipantau melalui akun Notaris, baik pada menu ringkasan konfirmasi maupun pratinjau permohonan.

Melalui bimtek ini, diharapkan Notaris dan para pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh alur dan ketentuan perubahan perseroan, sehingga layanan AHU dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan digital di bidang Administrasi Hukum Umum.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top