Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Kapolsek Panipahan Laksanakan Kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII
Minggu 04 Juli 2021, 20:42 WIB

Rokan Hilir, Jetsiber.com - Kapolsek Panipahan polres Rokan hilir melaksanakan kegiatan  Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi. Kegiatan problem solving Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.25 wib  yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Kep. PALIKA BRIPKA IHSAN.


 
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Minggu(4/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


Julian memaparkan, "pada hari Sabtu 03 Juli 2021 sekira Pukul 09.00 Wib di Jl. Lintas Desa RT 02 RW 17  Dusun Sungai Siakap Kep. Palika  Kec. Palika Kab. Rokan Hilir telah terjadi Kesalahpahaman yang dilakukan oleh Pelaku PRIHATIN (34) warga jln Inpres  RT 02 RW 01 dusun Simpang empat  Kep Palika kec Palika dan korban Baharudi (47) warga  Jl. Poros  RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kep Palika kec Palika", paparnya.


Lanjut AKP Juliandi, "pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh Sdr. Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku  dan korban dibawa oleh kepala dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan Kedua belah pihak berkeinginan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kedua belah pihak masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi. Memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyrakat. Memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung. Membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada berat sebelah dan capai mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum, dan menyelesaikan nya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang di saksi oleh Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas BRIPKA IHSAN", tutup AKP Juliandi SH. (**)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Lifestyle
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top