Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas
Sabtu 22 November 2025, 09:01 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (21/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang memaparkan kebijakan terbaru terkait penerapan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul akibat perubahan data perseroan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga turut menyeret kementerian dalam sengketa yang terjadi di daerah.

Dalam paparannya, Dr. Andi menjelaskan bahwa verifikasi substantif kini difokuskan pada pengecekan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen, mulai dari perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, hingga perubahan nama pemegang saham. Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen pendukung, kesesuaian jenis transaksi dengan salinan akta, hingga pemeriksaan riwayat transaksi untuk memastikan data yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tetap valid dan tidak tumpang tindih.

Ditjen AHU menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak menilai keabsahan akta, melainkan memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan notaris benar, konsisten, dan sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data, melindungi notaris dari potensi kesalahan administratif, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan yang sah.

Kebijakan verifikasi substantif merupakan langkah preventif yang diinisiasi Menteri Hukum sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perseroan, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap proses verifikasi yang baru dapat meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan akurasi data perseroan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak terkait.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top