Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Rabu 19 November 2025, 19:06 WIB

Jetsiber.com | Way Kanan - Lampung | Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan pada Rabu (19/11/2025).

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Barang bukti dihancurkan melalui pembakaran, penimbunan, dan cara lain sesuai ketentuan teknis.

Menurutnya, tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat dilihat dari banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan.

Ia menegaskan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang menempatkan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh barang bukti yang telah incracht wajib dieksekusi sesuai amar putusan.

Sebanyak 20 perkara dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Barang bukti terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda ( OHARDA), satu perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), dan satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram. Diharapkan erharap langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba." ujar Rifqi Leksono.

Lebih lanjut ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama lintas sektor terus terjalin demi memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Kami berharap kerja sama antar-masyarakat dan
Pemerintah kabupaten Waykanan
semakin kuat dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan," pungkasnya.
(NURsiber)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top